BONTANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang menetapkan nilai zakat fitrah tertinggi tahun ini sebesar Rp 40 ribu perorang bagi setiap muslim.
Penyelenggara Syariah Kemenag Bontang, Yarkani menjelaskan terdapat tiga kategori, yaitu terendah sebesar Rp 25 ribu, pertengahan Rp 30 ribu, dan tertinggi Rp 40 ribu. “Ada kenaikan dari sebelumnya,” ungkapnya saat ditemui di kantornya Jalan Pier Tendean, Rabu (8/5/2019).
Penetapan zakat fitrah telah melalui rapat koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang dan hasil survei Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang tentang harga bahan pokok (beras) di wilayah Kota Taman ini. Yakni standar harga beras perkilogram terendah Rp 9.850, pertengahan Rp 11 ribu, dan tertinggi Rp 14 ribu. “Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslim sebesar 1 sha atau setara dengan 2,5 kg beras atau dapat diganti dengan uang,” jelasnya.
Sementara itu untuk zakat maal atau harta, bagi muzakki yang memiliki harta senilai 85 gram emas atau memiliki harta lebih dari Rp 56.270.000, wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari hartanya. “Bagi yang punya rumah kontrakan atau mobil yang direntalkan atau travel itu juga harus mengeluarkan,” ucapnya.
Sedangkan fidiah, maka kewajiban yang harus dibayar untuk perharinya yaitu seharga satu porsi makanan kebiasaan sehari-hari indivindu yang bersangkutan. “Bila diuangkan antara Rp 10 ribu samapai dengan Rp 15 ribu,” paparnya.
Penyerahan zakat ini dapat disalurkan melalui Baznas, lembaga amil zakat, dan di masjid terdekat. “Kalau masjid ini nanti disalurkan ke Baznas,” ujarnya.(zae)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post