bontangpost.id – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2022 kepada perwakilan pemuda di Bontang, Sabtu (28/1/2023) bertempat di Hotel Tiara Surya.
Perda yang baru diresmikan tersebut membahas terkait Kepemudaan yang dikupas tuntas oleh Ismid Rijani, Analisis Kebijakan Ahli Muda Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang serta Selamat Said Sanib sebagai Trainer Kaltim.
Abdul Kadir Tappa mengawali sambutan menerangkan, lahirnya perda ini merupakan karya nyata anggota DPRD Kaltim untuk melindungi dan memberikan arahan kepada para pemuda. Agar tepat guna dalam bertindak sehingga dapat menjadi pemimpin di masa mendatang.
“Itulah tujuannya sehingga perda ini lahir. Saya melihat, masih banyak pemuda-pemuda yang tidak tersentuh dengan kebijakan yang ada,” ucapnya.
Banyak hal yang perlu diangkat, terutama memberikan kesempatan untuk berkarya di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, perda ini sudah disahkan dan disosialisasikan,” tambah Kadir Tappa.
Mensosialisasikan perda itu menjadi kewajiban bagi seorang anggota DPRD Provinsi Kaltim. Karena ini adalah roh dari aturan itu. Tanpa sosialisasi, perda-perda tersebut tidak ada manfaatnya.
“Insyaallah, pemuda Bontang akan kita arahkan untuk menjadi pemuda bertanggung jawab terhadap negara ini. Terima kasih atas kehadiran adik-adik. Ayo bersinergi untuk menyebarkan misi yang tepat,” tutup dia.
Sementara itu, Selamat Said Sanib memfokuskan materi terkait tugas, wewenang, tanggung jawab pemerintah daerah. Peran dan tanggung jawab serta hak pemuda. Maupun perencanaan hingga pendanaan yang ada di dalam perda tersebut.
Perda ini, menurutnya dilaksanakan berdasarkan 12 asas yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokrasi, asas keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, kemandirian, kearifan lokal, dan inklusif.
Adapun tugas pemerintah daerah, menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangannya. Serta mengkoordinasikan pembangunan melalui pelayanan kepemudaan.
“Pemuda sendiri memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan,” papar Said.
Mewakili Dispopar Bontang, Ismid Rijani mengapresiasi DPRD Kaltim yang telah membuat perda turunan dari UU 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
“Alhamdulillah, perda yang dibuat DPRD Kaltim lebih simpel dan terarah operasionalnya. Di sinilah hak adik-adik mendapatkan pelayanan, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan” kata Ismid.
Selain itu, para pemuda juga berhak membentuk organisasi yang berbasis kepemudaan. Di dalam Perda 8 Tahun 2022 maupun UU 40 Tahun 2009 sama-sama mengakomodasi pemuda dari usia 16 hingga 30 tahun.
Ia pun melaporkan bahwa apa yang diamanatkan dalam perda tersebut telah dilakukan oleh Dispopar Bontang. Salah satunya pemberdayaan pemuda melalui kegiatan pelatihan dan pembinaan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka).
“Harapan kami, mudah-mudahan melalui aspirasi Pak Kadir Tappa dapat meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Bontang,” harap Ismid. (*)







