bontangpost.id – Isi surat edaran terkait PPKM di Bontang, perihal jam operasional rumah makan atau kafe dinilai terlalu multitafsir. Ini kemudian membuat aplikasi di lapangan sedikit berbeda dengan isi edaran.
Dalam surat edaran bernomor 188.65/80/DINKES/2021 itu termaktub dua poin pembatasan jam operasional yang cukup membingungkan. Di poin b nomor satu disebutkan, kegiatan restoran/rumah makan, warung makan, kafe, angkringan dan/atau sejenisnya, dapat makan/minum di tempat dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah makan. Sementara di poin b nomor dua, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
Sekretaris Satpol PP Bontang, Sutrisno pun tak berani menjawab secara gamblang. Apakah kafe, rumah makan, dan sejenisnya masih boleh buka di atas pukul 20.00 Wita atau tidak. Namun dari intepretasinya, ditekankan bila pengelola tempat usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Mengatur jarak antar kursi, pengunjung dan pengelola wajib pakai masker, ada tempat cuci tangan dan hand sanitizer disedikan. Terpenting, kafe atau rumah makan itu hanya boleh diisi maksimal 25 persen dari total kapasitas.
“Penekanan kami di protokolnya itu,” beber Sutrisno kepada bontangpost.id, Rabu (20/1/2021) siang.
Lanjutnya, kafe, restoran, dan warung boleh buka lebih malam. Bila hanya menerapkan pesan bawa pulang (take away). Ini dimaksudkan agar interaksi masyarakat di ruang publik dapat ditekan. Sehingga PPKM ini efektif menekan angka paparan Covid-19 di Bontang.
“Kami kan maunya ini ekonomi jalan, protokol kesehatan juga diperhatikan,” katanya.
Sementara Sekkot Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, pemerintah masih melihat perkembangan di tengah masyarakat usai PPKM diaktifkan. Penekanan di poin nomor satu. Kafe dan sejenisnya masih boleh buka di atas pukul 20.00 Wita dengan catatan pengunjungnya hanya 25 persen dari total kapasitas. Bila dengan cara itu paparan Covid-19 di Bontang masih tak juga landai, maka poin kedua diterapkan. Yakni pukul 20.00 Wita, kafe dan sejenisnya harus tutup.
“Lihat perkembangannya dulu. Berhasil menurun atau tidak,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: