bontangpost.id – Satreskrim Polresta Balikpapan merilis ungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal tempat masuk kartu di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Empat tersangka dihadirkan, masing-masing berinisial BS, RH, PN dan AG. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Paser pada pertengahan Mei 2023 lalu, setelah sebelumnya beraksi di sejumlah titik di Balikpapan.
“Kami melakukan pengejaran selama dua hari, sebelum akhirnya ditangkap,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta kepada wartawan.
Wempy melanjutkan, dua di antaranya dihadiahi timah panas saat penangkapan. Tindakan tegas terukur itu terpaksa dilakukan karena keduanya melawan dan tidak kooperatif. “Dua tersangka tidak kooperatif, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Wempy.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. BS dan RH sebagai eksekutor. Kemudian PN mengawasi dan berpura-pura antre, dan AG yang berperan sebagai sopir. Mereka juga selalu menjalankan aksinya pada tengah malam, dengan cara mengganjal tempat masuk kartu di mesin ATM lalu menggunakan kawat untuk mencongkel.
“Di Balikpapan ada empat titik mesin ATM yang digasak. Para tersangka berhasil mengambil uang sebanyak Rp 97,7 juta,” tuturnya.
Mereka juga sempat beraksi di Samarinda namun gagal. Kemudian beraksi di Banyuwangi, Denpasar, Probolinggo, Kabupaten Sampit hingga Kabupaten Tapin.
“Uang hasil kejahatan dari pengakuan tersangka dikirim ke keluarga masing-masing,” ucapnya.
Keempat tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (Fredy Janu/Kpfm)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: