Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hikmah

KARYAWAN WAJIB BERZAKAT

Reporter: BontangPost
Sabtu, 24 Juni 2017, 12:34 WITA
dalam Hikmah
2 menit dibaca
KARYAWAN WAJIB BERZAKAT
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

 Pertanyaan :

Alhamdulillah di bulan Ramadan ini, kami sebagai karyawan selain menerima gaji juga nanti mendapat THR, selain itu ada beberapa harta baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk  juga ada sejumlah uang tabungan. Bagaimanakah cara menghitung zakatnya?

Hp. 0811529xxx, Ahmad-Samarinda

Jawaban :

Harta wajib dikeluarkan zakatnya apabila memenuhi kriteria berikut: milik sempurna, produktif/berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, melebihi kebutuhan pokok, bebas dari hutang, mencapai nishab (20 dinar atau setara 85 gram emas, satu dinar = 4,25 gram emas), dimiliki selama satu tahun (haul).

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa sehingga Anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan Anda harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun”. (HR. Abu Dawud no. 1575 dan dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albani).

Baca Juga:  HAID SETELAH SUBUH

Sebagai contoh, seorang karwayan yang menerima gaji rutin bulanan 5 juta dengan kebutuhan hidup 3 juta per bulan, berarti setiap bulan tersisa 2 juta sehingga dalam setahun dia bisa menyimpan sekitar 24 juta. Dia juga memiliki bangunan ruko yang disewakan senilai 25 juta per tahun. Selain itu dia mempunyai tabungan di bank sebanyak 50 juta, jadi jumlah total 99 juta. Namun dia punya hutang senilai 20 juta, maka harta kekayaan yang dikenakan zakat adalah 99 juta dikurangi hutang 20 juta = 79 juta.

Jika harga emas Rp. 500.000,- per gram, maka nishab zakat harta adalah 85 gram x Rp. 500.000,- = Rp. 42.500.000,-. Berarti harta senilai 79 juta yang dimiliki karyawan tadi sudah mencapai nishab sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan kadar yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta tersebut. Cara menghitungnya sebagai berikut: Rp. 79.000.000,- x 2,5 persen = Rp. 1.975.000,-.

Adapun rumah tempat tinggal untuk keluarga dan kendaraan pribadi, tidak dikenakan wajib zakat. Akan tetapi harta (uang) yang digunakan untuk membangun atau membeli rumah dan kendaraan tersebut hendaknya dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu apabila telah memenuhi kriteria sebagaimana yang telah disebutkan. Untuk THR yang Anda terima menjelang hari raya, tidak wajib dizakati karena biasanya habis terpakai untuk kebutuhan lebaran.  Namun tentu lebih baik jika Anda menyisihkan sebahagiannya untuk infaq dan shadaqah demi meraih keberkahan bulan Ramadan. Wallahu Ta’ala A’lam

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
Baca Juga:  WANITA HAID DAN NIFAS


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Tanya Jawab Ramadan
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan16Tweet10Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Ramadan Berlalu Raih Derajat Taqwa 

Ramadan Berlalu Raih Derajat Taqwa 

Jumat, 7 Juli 2017, 12:16 WITA
Ramadan dan Perilaku Konsumtif

Ramadan dan Perilaku Konsumtif

Sabtu, 24 Juni 2017, 12:19 WITA
PERGAULAN DI KANTOR

PERGAULAN DI KANTOR

Jumat, 23 Juni 2017, 12:41 WITA
Tukang Roti yang Jadi Chef KBRI Roma 

Tukang Roti yang Jadi Chef KBRI Roma 

Jumat, 23 Juni 2017, 12:19 WITA
MENJAMA’ SHOLAT

MENJAMA’ SHOLAT

Kamis, 22 Juni 2017, 12:37 WITA
Menyongsong Idulfitri dengan Tampilan Lebih Islami

Menyongsong Idulfitri dengan Tampilan Lebih Islami

Kamis, 22 Juni 2017, 12:19 WITA
Postingan Selanjutnya
Jelang Idulfitri, Harga Bandeng dan Tongkol Naik 

Jelang Idulfitri, Harga Bandeng dan Tongkol Naik 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.