bontangpost.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah memeriksa 16 saksi terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas Energi (BME). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin enggan membeberkan identitas saksi yang telah dimintai keterangan.
“Saksi dari pihak internal perusahaan dan pihak terkait. Namanya belum bisa disampaikan,” kata Dasplin.
Pun demikian dengan jumlah kerugian negara. Di mana penghitungan dilakukan oleh pihak inspektorat berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik saat penyidikan. Dijelaskan dia, modus operandi mengenai pengendalian pengelolaan keuangan perusahaan. Tepatnya pada tahun anggaran 2017, di mana terjadi ketidaksesuaian dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi perundang-undangan.
“Sehingga menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.
Kondisi ini tidak sejalan dengan tujuan didirikannya badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut, untuk memperoleh profit sebagai pemasukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Penyidik fokus terhadap tata kelola keuangan perusahaan. Bukan keuangan bisnis perusahaan,” tutur dia.
Sehubungan tersangka dipastikan jumlahnya lebih dari satu. Ia belum bisa membocorkannya. Namun dalam waktu dekat Kejari bakal melakukan penetapan tersangka.
“Pastinya secepatnya,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan per 2 Juni 2020. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post