bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana bantuan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB). Terindikasi karyawan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal menikmati penyalahgunaan dana tersebut melalui fasilitas ibadah umrah.
“Umrahnya itu terjadi pada 2012,” kata Kepala Kejari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto, Jumat (28/8/2020).
Diduga, sebagian karyawan diberangkatkan perjalanan ibadah melalui salah satu tersangka yaitu Ketua KJKS Halal dengan inisial SRT. Dalam waktu dekat, pihak penuntut umum bakal memanggil agen perjalanan ibadah. Tujuannya dimintai keterangan seputar itu.
“Uangnya yang digunakan untuk pembiayaan umrah tersebut adalah dana bergulir yang diperoleh dari LPDB,” ucapnya.
Tak hanya itu, aset tak bergerak yang diperoleh ialah kantor yang berlokasi di depan Mapolres Bontang dan tanah di Kepahiyang, Bengkulu, serta tanah yang ada di Jalan Pendidikan, Kutai Timur.
“Ada kemungkinan untuk penerapan tindak pidana pencucian uang (money laundering) terhadap perkara tipikor KJKS Halal,” ungkapnya.
Sehubungan dengan penyitaan aset KJKS Halal, PT Halal Square, atau aset milik para tersangka. Jaksa penyidik masih melakukan koordinasi pihak yang berwenang dan menunggu arahan petunjuk pimpinan.
Karena ada kendala dalam pelaksanaannya di mana aset-aset tersebut sudah banyak yang berpindah status kepemilikan. Akan tetapi, jaksa penyidik akan melakukan tracing terhadap aset-aset tersebut apakah memang secara legalitas sudah berpindah tangan ke orang lain atau dengan sengaja oleh pihak-pihak yang terkait tersebut dipergunakan atas nama orang lain agar tidak terlacak kepemilikannya.
“Apabila memang diperlukan untuk dilakukan penyitaan, jaksa penyidik akan melakukan hal tersebut. Untuk diketahui, status perumahan halal square sebagian sudah beralih dan status kantor KJKS sudah dijaminkan di bank,” terang dia.
Untuk diketahui, perkara ini awalnya masuk penyelidikan pada 2014. Tiga orang kemudian ditetapkan tersangka. Yakni, SRT selaku ketua KJKS Halal, IGS selaku sekretaris KJKS Halal, dan CHR yang menjabat bendahara KJKS Halal. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Modus operandi para tersangka mengalihkan dana dari LPDB untuk kepentingan pribadi. (*/ak/rdh/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post