BONTANG – Putusan dari kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Bontang tahun 2013 oleh mantan Ketua KONI Bontang Udin Mulyono sudah inkrah dari Mahkamah Agung (MA). Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang pun telah menyerahkan uang Rp 2,5 miliar yang sebelumnya sempat dititipkan Udin Mulyono, untuk disetor ke kas negara.
Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan yang didampingi Kasi Intel Hendri Sipayung, Kasi Datun Bersy, Kasi Barang Bukti Hendra, serta staf intel Rizky mengatakan, kasus ini sejatinya telah merugikan negara senilai Rp 5.662.500.000. “Saat awal diperiksa, terdakwa Udin menitipkan uang Rp 2,5 miliar serta satu unit mobil CR-V dan disimpan di Kejaksaan Tinggi (Kejati),” jelas Agus sambil menunjukkan uang tersebut di Bank BRI Bontang, Rabu (8/8) kemarin.
Putusan MA terkait perkara KONI ini dijelaskan Agus dengan beberapa amar putusan, yakni pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan pidana kurungan, uang pengganti Rp 2.997.500.000 subsider 1 tahun pidana penjara. MA juga memerintahkan uang sejumlah Rp 2,5 miliar ditambah harga mobil CR-V seluruhnya berjumlah Rp 2.665.000.000 dirampas untuk negara dan disetor ke kas negara.
Maka dari itu kata Agus, mengingat kasusnya sudah inkrah, Kejati Kaltim mengirimkan kembali uang titipan tersebut ke rekening Kejari Bontang untuk disetor ke kas negara. “Namun kami masih menunggu hasil lelang mobil CR-V tersebut,” ungkapnya.
Agus mengatakan, dari hasil dari putusan MA tersebut, terdakwa Udin melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Tetapi lanjutnya, dalam mekanisme yang ada, upaya hukum yang diajukan oleh terpidana tidak menghentikan kegiatan eksekusi. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post