bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara inkrah yang ditangani Kejari Bontang sepanjang Januari-September 2020.
Dia menekankan, pandemi membuat pergerakan jaksa di Kejari Bontang dalam mengungkap kasus sedikit terhambat. Meski demikian, pihaknya mengupayakan agar perkara yang masuk tidak dibiarkan mengambang, berprogres kendati tak secepat di waktu normal.
“Ini tentu membutuhkan kerjasama dengan seluruh pihak,” ujarnya.
Adapun barang bukti inkrah yang dihancurkan kali ini berasal dari berbagai perkara. Mulai tindak pidana ringan, kasus pemboman ikan, uang palsu, dan yang paling mendomonasi, narkotika.
Adapun periode Januari-September 2020, total ada 59 perkara narkotika yang telah inkrah. Putusan tertinggi dijatuhkan kepada tersangka Reza Muhammad dengan hukuman penjara 12 tahun, subsider 3 bulan. Pun denda Rp 1 miliar. Sebagian besar kasus narkotika berkutat di peredaran sabu-sabu. Hari ini ada 547,79 gram sabu-sabu dengan perkiraan nilai Rp 800 juta dimusnahkan dengan cara diblender di Kejari. Sementara barang bukti lain dibakar. “Narkotika juga kasus paling menonjol sepanjang 2019-2020,” bebernya.
Berbeda dari tahun lalu, kali ini Kejari juga menghancurkan bom ikan yang dikemas dalam botol-botol kaca. Semua ini merupakan barang sitaan dari 4 perkara bom ikan yang terjadi di perairan Bontang. Dari sana, ada 4 tersangka pula ditahan.
Dasplin menambahkan, selain untuk mengurangi penumpukan barang bukti di Kejari. Ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post