bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Kota Bontang telah menangani setidaknya 45 perkara penyalahgunaan narkoba pada semester pertama tahun ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Otong Hendra Rahayu.
Ia mengungkapkan, mayoritas kasus melibatkan anak di bawah umur atau masih berada pada usia produktif.
“Maka sebenarnya sangat disayangkan, kebanyakan itu pengguna,” ungkap dia.
Selain itu, tidak sedikit dari tersangka kasus tersebut yang merupakan resividis, sehingga sebelumnya sudah dijatuhi pidana namun mengulangi lagi.
Adapun menurut catatan, kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi perkara terbanyak yang ditangani.
Sementara kasus terbanyak kedua ialah tindak pidana kesusilaan, yang juga melibatkan anak di bawah umur.
Disebutkan dia, pihaknya telah menangani 15 kasus dalam enam bulan terakhir. Tiga di antaranya tengah berproses di Pengadilan Negeri.
“Tiga perkara itu sudah masuk persidangan bulan ini,” sebutnya.
Ia menuturkan, kurangnya pengawasan orangtua menjadi salah satu faktor terjadinya tindakan kesusilaan. Di samping kuatnya pengaruh media sosial, yang berdampak pada hal-hal tersebut.
“Ini tugas bersama. Terutama peran orangtua yang turut berpengaruh besar,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: