SANGATTA – Masih ingat dengan kasus pembantaian orangutan dengan tembakan senapan angin di Taman Nasional Kutai (TNK) Kecamatan Teluk Pandan, Kutim beberapa bulan lalu. Ya, saat ini berlanjut ke babak selanjutnya. Para tersangka kini sudah masuk ke meja hijau.
Polres Kutim telah merampungkan pemberkasan tahap II, Kamis (12/4). Para tersangka, Muis (36), Nasir (54) Andi (37), dan Rustam (37), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan nantinya langsung diboyong ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Diketahui sebelumnya, cucu dari tersangka Nasir, berinisial He yang merupakan siswa SMP berusia 13 tahun juga ditangkap karena melakukan penembakan bersama empat tersangka itu. Namun He hanya diberi sanksi ringan karena masih di bawah umur. Empat tersangka diserahkan bersama barang bukti lainnya terutama senapan angin dan proyektil peluru.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Reskrim AKP Yuliansyah menerangkan penyerahan keempat tersangka setelah dilakukan konsultasi dengan kejaksaan.
“Berkas pemeriksaannya sudah lengkap, karenanya bisa diterima untuk dilakukan penyusunan dakwaan sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta,” terang Teddy.
Empat tersangka yang diserahkan Polres Kutim diterima Jaksa Andi Aulia Rahman bersama sejumlah jaksa lainnya. Selain memeriksa berkas, pihak kejaksaan juga mengecek alat bukti yang diserahkan termasuk dokumen lainnya.
Adapun lima tersangka yang ditahan Polres Kutim merupakan sekumpulan keluarga dan tetangga. Antara lain, Muis yang merupakan penembak awal karena ingin melindungi kebunnya dari orangutan, Nasir yang membantu penembakan bersama cucunya He, kemudian dibantu oleh anaknya dan menantunya, yakni Andi dan Rustam.
Kejadian pada 4 Februari itu membuat satwa yang dilindungi tersebut tewas pada 6 Februari, dengan ditemukan 130 peluru senapan angin bersarang pada sekujur tubuhnya. Kasus ini sontak bikin heboh.
Para tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 KUHP. Yakni, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Mereka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kasatreskrim Yuliansyah menyatakan sejauh ini Polres belum menambah tersangka lain pada kasus tersebut, sebab sudah mentok. Hanya penambahan saksi, yakni istri Muis yang diketahui menyaksikan aksi penembakan secara langsung di TKP. Namun, perempuan tersebut hanya dijadikan saksi. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: