BONTANG – Upaya Polres Bontang mengungkap peredaran gelap barang haram narkoba berbuah manis. Ini dibuktikan menurunnya jumlah tangkapan kasus pengungkapan narkoba pada semester pertama tahun 2017.
Jika dibandingkan pada semester pertama tahun 2016 lalu, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 66 kasus dengan jumlah tersangka 80 orang dan barang bukti sabu seberat 504,04 gram.
Sedangkan pada semester pertama tahun 2017 sebanyak 47 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 50 orang, serta barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 90,41 gram dan LL sebanyak 1.366 butir.
“Selalu ada pelaku yang diringkus oleh Sat Reskoba. Sebagaimana minggu ini, Sat Reskoba berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 6 poket atau seberat 2.12 gram,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono, Jumat (28/7).
Dijelaskan, Polres Bontang, pengungkapan kasus narkoba ini, berada di wilayah hukum Polres Bontang yang terdiri 5 Kecamatan. Yakni Kecamatan Bontang Utara, Kecamatan Bontang Selatan, Kecamatan Bontang Barat, Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Marangkayu dari periode semester 1 tahun 2016 dan semester 1 tahun 2017.
Perwira dua balok ini menuturkan, dari sejumlah pelaku yang berhasil diamankan rata-rata berusia antara 20 tahun hingga 40 tahun. Ada yang masih usia di bawah atau di atas usia tersebut.
Terkait pengungkapan tersebut, Kapolres sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi tentang adanya peredaran ataupun pesta narkoba. Harapan ke depan partisipasi seluruh masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Taman. (*/nug)