Banyak Broken Home karena Dipicu PHK SUB
SANGATTA – Rumah tangga di Kutim banyak yang tercerai-berai. Jumlahnya sudah mencapai sekira 200 pekara, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pemicu perceraian di Kutim.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kutim Sinwani mengatakan, tercatat 415 perkara yang masuk ke dalam daftar penanganannya pada tahun ini. Dari jumlah itu, perkara perceraian sudah lebih dari 200 perkara.
“Dari keseluruhan perceraian, sebagian besar, yakni 50 persen, dipicu dari para pekerja pertambangan yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Yakni, mereka yang sudah tidak memiliki pekerjaan setelah di-PHK, pergi meninggalkan istrinya ke luar Kaltim,” ucapnya.
Dilanjutkannya, para suami yang terkena PHK tersebut meninggalkan istrinya dalam waktu lama. Itu yang menyebabkan para perempuan tak betah sehingga rela menjanda, atau mencari pasangan lainnya.
Diketahui, menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, medio September 2015-April 2016 tercatat sedikitnya 1.500 pekerja sektor pertambangan yang di-PHK oleh perusahaan di Kutim. Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim hingga Agustus 2016, terdapat sekira 136.653 pekerja terkena PHK di Kaltim. Hal itu terang memicu banyak perceraian.
Dia menjelaskan, penyebab lainnya banyak kasus perceraian di Kutim adalah disebabkan perselingkuhan. Ketika penghianatan cinta membuat rumah tangga ribut, langsung dilaporkan persoalan tersebut ke PA Kutim.
“Ada sekira 10 persen perkara perceraian tersebut yang disebabkan perselingkuhan,” imbuhnya.
Diterangkannya, dari semua perceraian sebagian besar penggugatnya adalah istri.
Perkara pada 2016 di Pengadilan Agama Kutim secara keseluruhan ada sekira 800 perkara. Dari jumlah itu, terdapat 300 kasus perceraian. (mon)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post