bontangpost.id – Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, kembali mencuat ke publik.
Mencuatnya kasus itu tak lepas setelah kontroversi film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Film itu mencoba mereka ulang kejadian pembunuhan dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda geng motor yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.
Dalam kasus itu ada total 11 tersangka, delapan di antaranya sudah ditangkap polisi bahkan telah divonis pengadilan. Namun, masih ada tiga tersangka lagi yakni Pegi alias Perong, Andi serta Dani, yang sampai saat ini masih belum ditangkap dan menjadi buronan.
Setelah kasus pembunuhan Vina Cirebon itu kembali ramai karena film, pihak kepolisian menegaskan apabila kasus tersebut masih belum ditutup.
Aparat juga mengaku masih terus mengejar ketiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus yang semula diproses di Polres Cirebon Kota lalu ditarik ke Polda Jabar. Bahkan, Bareskrim pun sampai turun tangan.
Vina dan Eki diserang geng motor
Kejadian nahas itu sendiri bermula ketika Vina, Eki dan seorang temannya sedang berjalan beriringan mengendarai sepeda motor pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam perjalanan tersebut, mereka kemudian diikuti segerombolan geng motor. Ketiganya lantas dilempari dengan batu oleh geng motor yang mengikuti saat di depan SMPN 11 Kota Cirebon.
Selain batu, geng motor yang juga membawa bambu itu terus mengejar hingga akhirnya berhasil memepet sepeda motor yang dinaiki korban.
Akibatnya, Vina dan kekasihnya hilang keseimbangan dan terjatuh dari motor di Jembatan Kepompongan, Talun, Cirebon. Sementara rekan korban lainnya berhasil melarikan diri.
Setelahnya, para pelaku membawa Vina dan Eky ke sebuah tempat sepi yang berada di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Pada saat itulah para pelaku menganiaya dan memperkosa Vina hingga akhirnya tewas.
Untuk menutupi aksinya, para pelaku kemudian membawa jasad keduanya kembali ke Jembatan Kepompongan agar tampak seperti korban kecelakaan.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap total 8 dari 11 pelaku. Mereka yang ditangkap yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu lainnya yakni Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.
Sebar DPO hingga Bareskrim turun gunung
Polda Jawa Barat juga telah merilis ciri-ciri tiga DPO tersangka kasus pembunuhan Vina. Masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiganya turut diminta untuk segera melaporkannya ke petugas setempat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik juga masih terus melakukan penelusuran terhadap ketiga terduga pelaku termasuk dengan mendatangi orang tua hingga kerabat.
Ia juga membantah apabila kepolisian disebut menutupi identitas dari ketiga pelaku seperti isu yang beredar di masyarakat.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga turun tangan mengerahkan tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga pelaku pembunuhan yang masih buron.
“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).
Dugaan keterlibatan oknum & kejanggalan di BAP
Di sisi lain, advokat kondang Hotman Paris menduga ada keterlibatan oknum aparat yang membekingi ketiga pelaku pembunuhan yang sampai saat ini masih buron.
Hal tersebut disampaikan Hotman usai menemui pihak keluarga Vina di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, pada Kamis (16/5) kemarin.
Hotman mengatakan dugaan tersebut semakin menguat lantaran delapan terpidana mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara bersamaan. Perubahan BAP dilakukan untuk membantah keterlibatan dari ketiga buronan.
“Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka merubah BAP,” jelasnya dalam konferensi pers.
“Bersamaan lagi mengubahnya, ini ada apa? Kita sebagai ahli hukum sudah tahu, orang biasa pun tahu, kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu bukan karangan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk menyelidiki ulang kasus itu.
Hotman meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk memerintahkan pengamanan dokumen BAP dari delapan terpidana yang menyatakan ketiga DPO terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Polda bantah ada bekingan aparat
Kendati demikian, tudingan Hotman tersebut langsung dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Surawan mengatakan tidak ada perubahan melainkan pencabutan keterangan BAP dari para pelaku sendiri. Jadi, kata Surawan, tidak ada keterlibatan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atas pencabutan BAP tersebut.
“Tidak ada yang merubah BAP, para tersangka mencabut keterangan (BAP) baik saat pemeriksaan di Polda Jabar saat 2016 dan persidangan. Mereka mencabutnya,” kata dia, saat dihubungi, Jumat (17/5).
“Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya,” katanya. (cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: