PALANGKA RAYA – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Bupati Katingan, AY, mendapat tanggapan dari kalangan anggota DPRD Kalteng. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, HM Asera mengatakan apapun alasan tindakan itu dinilai telah melanggar moral dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan, apalagi kepala daerah.
Asera meminta kepolisian agar tetap menahan AY, meski ancaman hukumannya hanya 9 bulan. “Ini bukan cuma sekadar ancaman hukumannya yang 9 bulan. Tetapi ini masalah moral sebagai pemimpin,” katanya, Jumat (6/1).
Menurut politikus senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini, penahanan terhadap AY perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. “Jangan sampai kesannya seolah kalau pejabat yang tersandung kasus lalu tidak ditahan, cuma wajib lapor. Tapi Kalau masyarakat biasa yang melakukan tindakan serupa ditahan,” terangnya kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kalteng.
Ia juga meragukan bila ada informasi yang beredar menyebutkan jika antara AY dan FY telah menikah siri. Jika memang benar maka orang yang menikahkan harus diproses juga apabila antara FY dan suaminya belum cerai secara resmi.
“Kalau memang ada info demikian, maka harus dibuktikan apakah benar mereka telah bercerai, sampai FY bisa menikah siri dengan AY. Berani sekali orang yang menikahkan itu,” ucapnya.(uyi)
sumber: kalteng.prokal.co
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post