SANGATTA – Kemanan hotel dan perkantoran di Kutim masih banyak yang belum memenuhi standar keamanan. Terutama dari sisi manajemen antisipasi bencana kebakaran.
Pasalnya, dari data yang dirilis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutim, mayoritas hotel dan perkantoran belum memiliki alat pemadam kebakaran yang standar.
Dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Penyelamatan DPKP Kutim, Joko Sutikno, ada beberapa yang harus dipenuhi untuk meminimalisir besarnya potensi kebakaran pada bangunan. Diantaranya, gedung wajib memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hydran, springfield, alarm, dan pintu darurat. Namun faktanya, hampir semua tidak menyediakan hal tersebut. Bahkan Apar sederhanapun nyaris tak ada. Kalaupun ada banyak yang tidak berfungsi. Padahal semua itu wajib disediakan.
“Kalau hotel baru satu saja yang punya. Yakni Royal. Lainnya belum. Begitupun perkantoran hampir semua tidak punya. Yang ada hanya Apar saja. Itupun hanya sebagian saja,” kata Joko.
Berdasarkan hal itu, maka pihaknya bergegas membuat Peraturan Bupati (Perbub) tentang pentingnya menyediakan semua peralatan pemadam khususnya Apar. Tidak hanya hotel dan perkantoran saja, akan tetapi semua lapisan. Mulai dari SPBU, bengkel, indekos, dan perumahan. Hanya saja dalam Perbup ini difokuskan pada perhotelan, penginapan dan perkantoran. Terlebih bangunkan tingkat dua ke atas.
“Jadi Perbup sudah dibuat. Akan rampung dalam waktu dekat. Setelah selesai kami akan sosialisasikan secepatnya. Sehingga Perbup ini bisa direalisasikan,” katanya.
Hanya saja, dirinya berharap agar kiranya Perbup ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi biar mengikat maka harus dibuatkan Perda. Tetapi untuk sementara ini cukup dibuatkan Perbup saja. Secara bertahap yang penting bisa direalisasikan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: