bontangpots.id – Sat Reskoba Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan seorang pria di sebuah penginapan di wilayah Loktuan Bontang Utara, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 18.45 Wita.
KS (26) ditangkap bersama dua poket narkoba jenis sabu miliknya. Saat diinterogasi, dia mengaku membeli barang haram itu dari warga Loktuan bersinial A (32). Harga sabu yang dia beli berkisar Rp 750 ribu. Saat itu juga, KS langsung digelandang ke Polsek Bontang Utara.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat hisap, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1 juta 350 ribu.
Kini keduanya telah ditahan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post