bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar sabu pada Senin (26/8/2024) sekira pukul 20.00.
Pria berinisial Na (31) Warga Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pria tersebut diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, kerap melakukan transaksi narkoba di kediamannya. “Memang sebelumnya sudah ada laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi meringkus tersangka saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 1,61 gram. Polisi juga menyita kresek hitam, tisu, kotak rokok, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Kami masih dalami dia dapat dari mana itu sabu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post