SAMARINDA –Rahmatullah, warga Jalan Jakarta 1, Komplek Daksa, Sungai Kunjang, Samarinda yang tega menghabisi anak tirinya HA (10) akhir Desember 2017 lalu, benar-benar bengis. Yang tidak kalah memprihatinkannya, di balik kematian bocah malang tersebut ada peran Risnawati yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Pelan tapi pasti, kekejaman Rahmatullah dan Risnawati dalam menghabisi korban kian terang benderang, setelah kedua tersangka menjalani proses rekonstruksi kasus di halaman kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat (19/1) kemarin.
Sebanyak 35 reka ulang adegan dilakukan oleh kedua tersangka. Dari sini terungkap alasan di balik kematian korban. Yang menyayat hati, alasan atas pembunuhan korban terbilang cukup sepele. Di mana kedua tersangka tega menghabisi korban hanya karena dianggap tidak patuh.
Dari hasil rekonstruksi tergambar, sebelum korban dibunuh, terlebih dahulu tersangka Rahmatullah mengikat tubuh korban, kemudian mulut korban dilakban. Dalam kondisi ketakberdayaan korban, Rahmatullah kemudian menyiksa korban hingga tewas.
Yang membuat pilu di balik kematian korban, yakni keikutsertaan Risnawati. Seyogyanya, Risnawati sebagai ibu kandung korban adalah pelindung bagi anaknya. Tapi tidak bagi Risnawati, tersangka ikut andil bersama Rahmatullah menghabisi korban.
Risnawati diketahui turut membantu mencari dan mengikat korban dengan tali bersama Rahmatullah. Tak hanya itu, sebelum kematian korban, Risnawati mengakui kepada penyidik kepolisian, bila ia pernah menyiksa anaknya tersebut.
“Sebelumnya kami sudah melakukan proses autopsi. Proses rekonstruksi ini untuk menyelaraskan antara keterangan saksi dan tersangka,” kata Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Apri Fajar Hermanto usai memimpin proses rekonstruksi.
Diakui Kompol Apri, kedua tersangka telah mengakui menjadi dalang atas kematian korban. Selain itu, kedua tersangka tega menghabisi korban lantaran kesal pada korban yang dianggap nakal, dan tidak menurut pada perkataan kedua tersangka.
“Tersangka (Rahmatullah) kesal dengan korban, karena korban dinilai sebagai anak yang nakal dan tidak patuh kepada orangtua,” beber perwira melati satu ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dipenjara seumur hidup. Karena keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider pasal 338, juncto pasal 76 huruf C, juncto pasal 80, UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
“Semua proses penyidikan sudah selesai, tinggal pemberkasan saja. Berkas akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan guna proses persidangan,” pungkas Apri. (*/ya/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: