SANGATTA – Para tahanan yang melalui proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta dan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, masih harus menggunakan rumah tahanan (rutan) di Mapolres Kutim. Yakni dalam melanjutkan penahanan sampai ada incracht. Belum ada rutan khusus untuk kedua instansi vertikal tersebut.
Kepala Kejari Sangatta Mulyadi menyatakan, pihaknya sebenarnya menginginkan agar tahanan dapat dimasukkan ke rutan atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus tersendiri. Bukan seperti saat ini yang harus melakukan lanjutan penahanan di Mapolres Kutim sampai ada incracht sehingga kemudian ditahan di Lapas Bontang.
Dia menerangkan, urusan membuat sebuah rutan atau lapas itu merupakan kewenangan Kemenkumham dari pemerintah pusat. Sebab, itu ada keterkaitan dengan urusan pendanaan yang nilainya tidak sedikit.
“Selama ini, kami melakukan pelanjutan penahanan di Mapolres bukan asal-asalan. Itu berdasarkan MoU (memorandum of understanding) yang telah disepakati antara Polres, Kejaksaan, dan PN Sangatta yang sudah ditandatangani. Dasarnya, karena kami tak punya rutan atau lapas,” papar dia, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/2).
Selain itu, lanjut dia, perkara pidana umum (pidum) juga merupakan kasus dari Polres, sehingga itu terasa wajar jika tahanan dilanjutkan penahanannya di rutan milik Mapolres Kutim.
“Tak hanya itu, kami juga memiliki tahanan tipikor (tindak pidana korupsi), dan kami lakukan lenjutan oenahanannya di Samarinda. Sebab, proses sidangnya juga di Samarinda,” urai dia.
Mulyadi mengaku menyadari, bahwa dalam hal penjagaan di rutan memerlukan tenaga, waktu, dan tempat. Hal itu tentu menjadi konsekuensi. “Namun itu tetap harus dilakukan karena kami sudah lakukan MoU,” ujarnya.
Dia mengaku, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan sudah beberapa kali berkomunikasi dengannya terkait hal tersebut. Kedua pihak sudah saling menerima.
Bahkan, Teddy dikatakannya mengajaknya untuk mencari jalan untuk membangun sebuah rutan, dengan sebuah lahan yang tersedia.
“Mungkin bisa saja jika dibantu oleh Pemkab Kutim. Tapi, saya belum ingin meresponsnya lebih jauh. Sebab, itu merupakan kewenangan Kemenkumham pusat. Jadi saya lebih wait and see saja,” ucap Mulyadi.
Diketahui, berdasarkan data Polres Kutim, sampai saat ini sudah terdapat sekira 170 orang tahanan yang dikurung di rutan Mapolres Kutim.
Jumlah itu, sangat mengkhawatirkan. Sebab jika ditinjau dari jumlah kapasitas sebenarnya, sel tahanan satu-satunya di Kutim itu hanya boleh menampung 50 orang.
Dari 170 tahanan, sekira 100 orang merupakan tahanan dari kejaksaan, dan sisanya merupakan tahanan kepolisian.
Bentuk ruang sel tahanan Mapolres Kutim saat ini di tiap ruangnya adalah seluas sekira 5×5 meter persegi.
Saat ini, tiap ruangan itu dihuni rata-rata sampai 20 orang. Sebenarnya, idealnya jumlah penghuni sebuah ruangan di sel tahanan tersebut hanya sampai lima orang saja. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: