SANGATTA – Kristian Wijaya alias Kris Bin Tusau Anyeq, pria asal Muara Wahau ini terpaksa diamankan pihak kepolisian karena membawa sabu-sabu. Ia diamankan di Gunung Kudung, Jalan Blok Tulang Lunak, Perkebunan Sawit PT Anugrah Energi Tama. Tepatnya di Mes PT AE Divisi 5 GKAE, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kamis (22/3) sekira 18.00 wita.
Dari tangan tersangka, Polsek Bengalon berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu poket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,6 Gram, satu lembar celana jeans warna hitam, satu buah kunci kontak R2 Merk Suzuki, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki F 150 tanpa Nomor Polisi.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 08 / III / 2018 / Kaltim / Res Kutim / Sek Bengalon, Tgl 22 Maret 2018,” ujar Kapolsek Bengalon AKP Ahmad.
Penangkapan tersangka bermula Kamis (22/22) sekira pukul 18.00 wita, pada saat pelapor bersama saksi melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merk Suzuki F 150 tanpa menggunakan nomor Polisi.
Kemudian pelapor dan saksi menghentikan pengendara tersebut, lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu poket kecil narkotika jenis sabu-sabu pada saku celana jeans sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bengalon guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti di Polsek Bengalon. Kemudian, dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Ahmad.
Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf membenarkan, jika Muara Wahau merupakan salah satu lahan empuk untuk mengedarkan sabu-sabu. Termasuk Sangatta dan Bengalon.
“Karenanya, kami terus berusaha untuk memutus mata rantai pengedar. Kami tidak main-main memberantas pengedar,” kata Rauf. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: