bontangpost.id – Pemerintah tak bisa menunggu lama ketetapan penyelenggaraan haji 2021 dari Arab Saudi. Kemenag memberi batas waktu atau deadline sampai awal Maret. Jika tidak kunjung ada kejelasan dari Saudi, haji tahun ini dibatalkan seperti 2020 lalu.
Sikap tegas pemerintah itu disampaikan langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menerima rombongan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Senin (15/2/2021). ’’Kami punya dateline Maret. Pastikan mau berangkat atau tidak. Itu dulu, masalah kuota itu perihal berikutnya,’’ kata Yaqut dalam pertemuan tertutup itu.
Dalam pertemuan itu Yaqut mengatakan hampir setiap pekan sekali mereka berkoordinasi dengan pemerintah Saudi soal haji 2021. Dalam komunikasi tersebut pemerintah Indonesia juga menyampaikan bahwa deadline atau batas toleransi kesiapan penyelenggaraan haji tahun sampai awal Maret. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada kepastian penyelenggaraan haji, pemerintah Indonesia tidak siap menyelenggarakan haji.
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan terus memonitor informasi terkini penyelenggaraan haji 2021 dari pemerintah Arab Saudi. Dia menegaskan belum ada kabar soal kuota haji tahun ini, termasuk untuk Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII (membidangi agama) DPR Marwan Dasopang mengatakan mereka memahami jika Kemenag akhirnya membuat limitasi kesiapan penyelenggaraan haji tersebut. Dia mengatakan penyelenggaraan haji bukan perkara yang mudah. Sebab jamaah haji Indonesia adalah yang terbesar di dunia.
’’Belum lagi di masa pandemi seperti sekarang. Tentu butuh persiapan lebih,’’ katanya.
Politisi PKB itu mengatakan dalam situasi normal, pembahasan biaya haji sejatinya harus selesai Februari. Kemudian diputuskan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). Tahun lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres biaya haji pada 12 Maret. Dengan masa haji yang selalu maju setiap tahunnya, Keppres biaya haji juga harus ikut maju.
Selain itu pemerintah harus memiliki waktu yang cukup untuk pembuatan dokumen-dokumen perjalanan haji. Khususnya paspor. Kemudian juga pembuatan visa. Lalu kontrak-kontrak layanan haji di Saudi. Dia mengatakan segala pelaksanaan teknis haji itu bisa berjalan ketika biaya haji sudah disahkan. Kondisi yang terjadi sekarang pembahasan ongkos haji antara DPR dengan Kemenag belum berjalan.
Anggota Dewan Pembina Forum SATHU Muhammad Ali Amin mendukung langkah yang dilakukan Menag Yaqut mendesak Saudi untuk segera memutuskan kepastian penyelenggaraan haji 2021. ’’Kami mengapresiasi upaya Kemenag. Sehingga keputusan haji dari Saudi, tidak keluar last minute,’’ katanya.
Forum SATHU yang menaungi travel haji dan umrah juga berkepentingan dengan keputusan haji tahun ini. Sebab mereka memiliki tugas memberangkatakan jamaah haji khusus. Tahun lalu kuota haji khusus untuk Indonesia ditetapkan sebanyak 18.480 orang.
Selain itu mereka juga berhasil negosiasi dengan muasasah untuk menempati maktab atau lokasi jamaah sesuai yang diinginkan. Pihak Saudi menyadarai bahwa Indonesia membawa kontribusi besar dalam penyelenggaraan haji.
Sebagai contoh dengan kuota haji khusus 17 ribu saja, setara dengan 70 juta riyal atau sekitar Rp 260 miliar untuk biaya layanan di Arafah dan Mina saat musim haji. Belum lagi biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan umrah setiap tahunnya. (wan)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: