Kepergok Bawa Sabu di Pinggir Jalan, Warga Bontang Baru Diringkus Polisi

bontangpost.id – Seorang pria berinisial I (26) yang berdomisili di Bontang Baru, diringkus Satreskrim Polsek Bontang Selatan, Kamis (29/9/2022) pukul 21.30.

Dia ditangkap di Rawa Indah, Tanjung Laut Indah, lantaran terjerat kasus narkoba.

Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, sekira pukul 19.45, pihaknya mendatangi lokasi yang diduga akan terjadi transaksi narkoba. Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Tersangka kala itu berada di pinggir jalan, dengan gerak-gerik mencurigakan. Benar saja, saat digeledah, ditemukan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Barang bukti sabu yang disita polisi

“Pas Satreskrim Polsek Bontang Selatan dan anggota Satresnarkoba Polres Bontang datang, sabunya langsung dilempar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan bersama barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus rokok, 3 plastik klip kecil, dan ponsel.

Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version