bontangpost.id – Warga Bontang Kuala berinisial He (40) ditangkap Satpolairud Polres Bontang lantaran melakukan pengeboman ikan.
Dia diringkus di sebuah pondok di perairan Bontang Kuala, Rabu (15/3/2023) pukul 09.00.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, tersangka diringkus saat hendak menangkap ikan dengan cara berbahaya. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 9 bom botol kaca, serbuk putih dan abu-abu masing-masing satu botol, dan 14 buah sumbu.
“Alat dan bahannya disimpan di pondok itu,” katanya.
Kapolres pun menyayangkan ulah tersangka. Pasalnya tindakannya sangat merugikan lingkungan.
“Bukan hanya biota laut yang rusak, tapi juga berbahaya untuk dia sendiri. Saya imbau kalau tangkap ikan jangan menyalahi aturan,” katanya.
Sementara ditambahkan Kasubnit Tindak Polairud Polres Bontang Aris Darsono, sebelum penangkapan, nelayan Bontang Kuala itu telah diintai sejak Selasa malam tadi.
“Sudah diikuti, kami amankan bersama ketinting yang digunakan juga,” ujarnya.
Sama seperti yang diutarakan Kapolres, Aris bilang pihaknya juga telah gencar melakukan sosialisasi. Apalagi pasca penangkapan Polda Kaltim yang dilakukan bulan lalu.
“Kami sudah sering imbau, apalagi wilayah Bontang Kuala itu paling sering, tapi masih ada saja, kami berharap jangan ada lagi lah yang bom ikan,” harapnya.
Atas perbuatannya kini warga Bontang Kuala tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: