MESKI sudah menetapkan Bayan Julianta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penetapan lokasi dan kelompok penerima manfaat bantuan sosial kegiatan prasarana dan sarana pertanian tahun 2014, namun berapa besaran kerugian Negara masih menunggu hasil perhitungan tim auditor. Meskipun begitu, jika melihat pagu anggaran dalam program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut nilainya mencapai Rp 11,3 miliar.
“Kami (Kejari Kutim, Red.) masih menunggu hasil perhitungan dari tim auditor,” sebut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Regie Komara.
Dia mengaku, hingga saat ini sudah 70 saksi diperiksa terkait kasus ini. Sebagian dari mereka adalah ketua kelompok tani yang masuk dalam program bantuan tersebut.
“Kalau totalnya ada sekitar 28 kelompok tani. Mereka menyebar di 18 kecamatan. Untuk total luasannya pun bervariasi,” katanya.
Disinggung apakah kasus ini akan menyeret nama lain, Regie mengaku dirinya tidak dapat memastikan. Karena semua tergantung hasil penyelidikan.
“Kita tunggu saja hasil penyelidikan. Tapi yang jelas, saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan,” tutur Regie.
Seperti diketahui, Bayan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (18/1) lalu dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penetapan lokasi dan kelompok penerima manfaat bantuan social kegiatan prasarana dan sarana pertanian tahun 2014. Dalam kasus ini Bayan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang ditunjuk sesuai Surat Keputusan (SK) dari pusat. Bayan diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: