bontangpost.id – Malam tadi, Rabu (9/2/222) sekira pukul 21.05, AR (54) memacu kendaraan sepeda motor jenis maticnya. Dia masih menggunakan seragam dinas. Saat berada di traffic light Jalan Brigjen Katamso, Bontang Barat, dia tiba-tiba diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bontang yang telah mengikutinya.
Penghentian pria yang bekerja sebagai PNS di Disdamkartan Bontang ini bukan tanpa alasan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang digunakan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Barang haram itu disimpan di dasbor sebelah kanan sepeda motor.
“Penangkapan ini karena ada laporan ke kami, ada kecurigaan sering menggunakan narkoba,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Oknum PNS ini diketahui merupakan pengguna aktif. Sebelumnya, dia juga terindikasi positif sabu usai dites massal oleh BNNK Bontang. Dia sudah mengonsumsi sabu sejak 2018 lalu.
Kasat mengatakan, tersangka berniat ke rumah rekannya di area terminal. Oknum PNS tersebut diketahui dalam posisi piket. Sehingga saat tertangkap pun masih menggunakan seragam.
Mengingat barang ditemukan di motor, maka tersangka dites urine di RSUD Taman Husada Bontang, dan hasilnya positif. Setelahnya, polisi bergerak ke kantor Disdamkartan Bontang untuk melakukan penggeledahan. Namun, hasilnya tak ada barang bukti yang ditemukan di sana.
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Proses hukum tetap berjalan, putusan hakim yang menentukan dengan pertimbangan asesmen, apakah akan direhab, atau lanjut proses hukum,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post