bontangpost.id – Penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang mencatut tanda tangan Gubernur Kaltim diindikasikan melibatkan orang dalam di Kegubernuran. Inspektorat mencium adanya dugaan keterlibatan beberapa pejabat yang berperan melahirkan 21 IUP abal-abal.
Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Prananta mengungkapkan, salah satu temuan pihaknya yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Kaltim adalah, indikasi keterlibatan pejabat pemprov.
Menurut dia, indikasi tersebut akan dibuktikan dengan pembuktian lapangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim. “Karena masih indikasi, jadi saya belum berani bilang apa-apa. Tapi ada lah mengarah ke sana,” katanya usai menghadiri acara di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (28/11). Irfan melanjutkan, pada bukti awal yang sebelumnya ditemukan Inspektorat Kaltim, sudah menguatkan indikasi yang mengarah pada keterlibatan pejabat di Pemprov Kaltim.
Namun, dia masih enggan membeberkan sosok pejabat yang diduga terlibat itu. “Dari bukti-bukti awal yang kita temukan, tentu ada (dugaan pejabat yang terlibat). Ada di beberapa tempat (organisasi perangkat daerah) lah. Yang pasti yang mengurusi masalah izin. Dan berhubungan dengan surat-surat menyurat itulah. Kira-kira begitu,” ungkapnya. Data-data yang sudah dikumpulkan Inspektorat Kaltim pun sudah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kaltim yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan. Melibatkan penyidik dari Ditreskrimum, Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Polda Kaltim.
Lanjut dia, sudah diturunkan dua tim untuk menangani dugaan pemalsuan IUP itu “Sekarang mereka sudah berjalan. Data awal juga sudah kita serahkan ke tim gabungan. Untuk mereka pelajari dan mereka tindaklanjuti. Untuk dilakukan pendalaman. Batasan kewenangan kami sudah selesai. Maksimal sudah bisa kami lakukan. Langkah berikutnya sudah bergeser ke pidana. Dan teman-teman kepolisian yang bergerak,” jabarnya. Mengenai sanksi terhadap pejabat yang diindikasikan terlibat dalam penerbitan IUP palsu itu, baru akan diberikan setelah mereka dinyatakan terbukti bersalah.
Karena itu, Inspektorat Kaltim masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian. “Kita sudah punya indikasi. Dan itu nanti ada sanksi berikutnya. Kalau memang pidananya terbukti. Karena baru bisa kita lakukan setelah ada terbukti mereka benar melakukan perbuatan itu. Baru nanti ada sanksi-sanksi administrasi kepegawaian, tentunya. Yang akan menyertai sanksi pidananya,” kata pria berkacamata ini.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Munawwar enggan berkomentar mengenai indikasi keterlibatan pejabat di Pemprov Kaltim dalam penerbitan IUP yang diduga palsu itu. Meskipun, Inspektorat Kaltim tak secara gamblang menyebutkan adanya pejabat dari Dinas ESDM Kaltim yang terlibat.
“Saya no comment dulu. Karena saya takut salah-salah ngomong. Dan juga ada hal-hal yang tidak ditugaskan ke kita,” singkatnya. (riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: