Makmur yang notabene ketua harian DPD Golkar Kaltim mengaku tak tahu ada pleno tentang pergeseran posisinya. Konsideran rotasi ini berasal dari hasil pleno internal pada 23 Maret 2021.
bontangpost.id – Keputusan DPP Golkar yang mencopot Makmur HAPK dari jabatan ketua DPRD Kaltim memasuki babak baru. Makmur yang sejak awal isu pergantian dirinya di Karang Paci–sebutan DPRD Kaltim–menguap ke publik irit bicara, akhirnya menunjukkan sikap. Perselisihan internal atas keputusan pergantian itu diajukannya ke Mahkamah DPP Golkar.
“Tak pernah saya tahu ada rapat internal DPD soal pergantian ini,” ungkapnya ditemui Kaltim Post di kediamannya, Rabu (30/6) malam.
Didampingi kuasa hukumnya, Asran Siri dan Riki, menurut dia, memang pergantian seperti ini hal yang lumrah terjadi dalam berpartai. “Tapi ya harus beretika. Tak kasar seperti ini,” imbuhnya. Dilanjutkan Asran, usulan pergantian itu pasti berangkat dari bawah, yakni DPD Golkar Kaltim.
Namun jika menilik mekanisme partai, pergantian seperti ini harus diplenokan terlebih dahulu di internal DPD yang dihadiri para pengurus inti. Dipleno itu pula, mesti dijabarkan alasan logis mengapa rotasi penghuni kursi ketua DPRD Kaltim itu harus terjadi. “Hasil pleno pun haruslah memenuhi kuorum (kuota forum) 50 persen plus 1 dan harus menjelaskan posisi baru yang akan ditempati pihak yang dirotasi. Dalam hal ini klien kami, Pak Makmur,” jelasnya.
Anehnya, Makmur yang notabene ketua harian DPD Golkar Kaltim, justru tak mengetahui ada pleno tentang pergeseran posisinya. Ketika keputusan DPP Golkar menyetujui pergantian itu terbit dan diterimanya, barulah diketahui, konsideran rotasi ini berasal dari hasil pleno internal pada 23 Maret 2021, tiga bulan sebelum keputusan DPP itu beredar luas medio Juni lalu.
Kejanggalan pun kian terasa, sambung Asran, Makmur tak sedikit pun diberi waktu untuk menentukan sikap atas keputusan pusat tersebut. Padahal, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar, pihak yang mengalami pergantian berhak mendapat waktu 14 hari untuk menentukan sikap sejak surat keputusan pusat itu diterima. “Surat baru diterima klien kami pada 20 Juni,” katanya.
Berkaca dari kejanggalan itu, sengketa pun diajukan ke Mahkamah DPP Golkar pada 28 Juni lalu. Kini, kata dia, DPD mestinya menghormati upaya yang tengah ditempuh Makmur tersebut. Bukannya terus memproses pergantian dan mengajukan tahapan itu ke DPRD Kaltim. Sehari kemudian, selepas sengketa dilayangkan, Makmur pun mengajukan surat ke DPRD Kaltim untuk menangguhkan segala proses tersebut karena perselisihan internal yang tengah ditempuhnya.
“Surat meminta penangguhan ini sudah kami ajukan ke dewan. Kami juga melampirkan tanda terima jika sengketa ini sudah masuk ke Mahkamah (DPP Golkar),” ujarnya.
Untuk diketahui, surat persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kaltim periode 2019-204 diteken Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus.
Posisi Makmur digeser, lalu DPP menempatkan Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua DPRD Kaltim yang baru. Hasanuddin merupakan kakak kandung dari ketua DPD Golkar Kaltim saat ini, yaitu Rudi Mas’ud.
Rotasi AKD ini, jelas dia, dipayungi aturan. Dari UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (MD3) yang diperbarui dalam UU 13/2019, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 16/2020 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan, hingga Keputusan DPRD Kaltim Nomor 12/2019 tentang Tatib DPRD Kaltim.
Restu pusat diperlukan lantaran pemberhentian pimpinan DPRD provinsi harus disampaikan ke Kemendagri lewat gubernur untuk peresmian pemberhentiannya. Tindak lanjut surat dari DPP itu digodok dalam rapat internal DPD Golkar Kaltim bersama Fraksi Golkar (F-Golkar) dan sudah final.
Surat pergantian pun sudah dilayangkan pekan lalu ke Karang Paci. Pedoman DPD, lanjut pria yang akrab disapa Ayub itu, PP 16/2020, khususnya Pasal 42 Ayat 3 yang berbunyi, “Pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya apabila melanggar sumpah jabatan atau kode etik DPRD lewat keputusan badan kehormatan atau diusulkan oleh parpol yang mengusungnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Di kasus ini, partai yang mengusulkan. Jadi sah saja,” katanya. Tak ada asap tanpa ada api, begitupun dengan rotasi Makmur ini. Apa usul yang melatari langkah merotasi kursi pimpinan itu Ayub enggan berkomentar. Disinggung apakah rotasi ini imbas kekalahan Seri Marawiah, istri Makmur HAPK, di Pilkada Berau 2020, atau kabar burung soal ketidaksukaan rekan sesama anggota atas kepemimpinan Makmur di DPRD Kaltim, Ayub enggan menyampaikannya.
“Ada pertimbangan internal yang tak bisa dibeber. Tapi bukan soal itu,” tegasnya. Terkait upaya Makmur yang melawan dengan membawa penggantian dirinya ke Mahkamah Partai, Ayub menilai PP 16/2020 hingga Tatib DPRD Kaltim memayungi mekanisme tersebut.
“Unsur pimpinan dewan lain yang menghandel nantinya,” singkatnya. Menilik beleid itu, Pasal 42 Ayat 4 PP 16/2020 jadi dasar DPD Golkar Kaltim tetap jalan terus mengusulkan pergantian. Pasal ini berbunyi, jika terdapat pimpinan DPRD yang diberhentikan, maka pimpinan DPRD lainnya akan menetapkan seseorang di antara mereka untuk melaksanakan tugas pimpinan sampai pimpinan pengganti ditetapkan. Termasuk memproses pemberhentian itu dalam paripurna.
DEMO BERAKHIR RICUH
Langkah internal Golkar Kaltim yang merotasi Makmur HAPK dari kursi ketua DPRD Kaltim memancing gelombang massa. Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aktivis Masyarakat Berau (APAMB) berunjuk rasa di depan Sekretariat DPRD Golkar Kaltim, (30/6).
Mereka menyoal langkah Golkar yang menggeser politikus gaek asal Kabupaten Berau itu dari singgasana di legislatif tanpa alasan yang jelas. “Kami tidak akan akan berhenti, Makmur tidak boleh turun,” seru massa di depan gedung yang terletak di Jalan Mulawarman, Pelabuhan, Samarinda Kota, Samarinda itu.
Koordinator lapangan APAMB Jogras Hutain menilai warga Berau jelas keberatan dengan langkah tak jelas itu yang mengeser Makmur dan menempatkan Hasanuddin Mas`ud jadi ketua DPRD anyar. Untuk diketahui, Hasan merupakan kakak kandung Ketua DPD Golkar Kaltim Rudi Mas`ud. Makmur, menurut dia, merupakan politikus gaek yang pernah dua periode duduk jadi bupati sehingga jadi representasi warga Berau di kursi wakil rakyat Kaltim.
Unjuk rasa baru berjalan sekitar 30 menit itu berujung ricuh selepas aksi saling dorong antara APAMB dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Kepolisian yang memantau pun akhirnya membubarkan unjuk rasa tersebut. Jogras yang terkena pukulan benda tumpul dari aksi saling dorong itu tak terima dan akan melaporkan hal ini ke kepolisian. “Saya dipukul. Ada bukti video siapa yang memukul. Dari awal oknum ini memang memancing emosi kami,” akunya selepas kejadian itu.
Sementara pihak Golkar, lewat Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Golkar Kaltim Arif Rahman Hakim menjelaskan akan memeriksa apa saja kerusakan yang terjadi dari kericuhan yang terjadi. Dari memeriksa aset yang rusak hingga anggota atau kader yang juga menjadi korban pemukulan. “Jika terjadi kerusakan atau pemukulan seperti Berau. Kami tempuh jalur hukum,” singkatnya.
Diketahui, 25 Juni lalu, unjuk rasa menolak digesernya Makmur dari pucuk pimpinan DPRD Kaltim juga terjadi di DPD Golkar Berau dan berakhir serupa, ricuh dan terjadi pengerusakan sekretariat. (ryu/riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: