Berlokasi di HOP dan BTN Pupuk Kaltim
BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Ubayya Bengawan mengusulkan di dalam Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar mengatur pendirian toko swalayan berdasarkan kawasan permukiman sekitar. Ia mencontohkan area beberapa perumahan perusahaan, yang bisa didirikan toko swalayan.
“Contoh kompleks Perumahan HOP Badak LNG dan BTN Pupuk Kaltim,” ujarnya.
Alasannya, faktor kawasan elite serta jarak dengan pasar tradional yang cukup jauh menjadi pertimbangannya. Usulan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam posisi tertentu, namun juga tidak melemahkan beberapa pasar rakyat yang ada. “Di luar lokasi tersebut patut dipertimbangkan,” ungkapnya.
Politisi Demokrat ini berharap, pembahasan Raperda pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan membahas kasuistik yang terjadi di Bontang, sehingga melalui hal tersebut terdapat regulasi yang mengaturnya. “Perda merupakan konten lokal yang mengatur sesuatu yang bersifat khusus dalam daerah,” ungkapnya.
Di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56 tahun 2013 dijelaskan, bahwa terjadi pergantian nama dari pasar tradisional menjadi pasar rakyat. Untuk toko modern diganti dengan toko swalayan.
Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UMKP) melalui Kepala Bidang Perdagangan M Taufik mengatakan, yang masuk kategori pasar rakyat yaitu Pasar Telihan, Rawa Indah, dan Citra Mas Loktuan. Indikator disebut pasar rakyat yaitu proses tawar-menawar antara pembeli dengan penjual.
Pusat perbelanjaan ialah suatu arena tertentu yang terdiri dari satu bangunan atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
“Pusat perbelanjaan itu seperti mal,” katanya.
Adapun swalayan, toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post