Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 20 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Klaim Tak Langgar Etika 

Reporter: BontangPost
Rabu, 23 Mei 2018, 11:32 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Klaim Tak Langgar Etika 

Jahidin(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltim, Andi Harun (AH), masih menyisahkan polemik. Muncul dugaan, AH dianggap telah melanggar etika kedewanan karena tak kunjung mengundurkan diri pasca diangkat sebagai pimpinan partai berlambang garuda tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengaku keberatan jika AH dinilai melanggar etika di DPRD Kaltim. Pasalnya, sebelumnya muncul bahwa AH dapat diadukan ke Badan Kehormatan Dewan (BK) karena tak kunjung mengundurkan diri.

Padahal AH sendiri sudah berpindah partai. Sebelum memimpin Gerindra Kaltim, AH tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Golkar. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD yang pindah partai, maka harus dilakukan PAW.

“Selama belum diganti, AH tetap sah menerima gaji di DPRD Kaltim. Tidak melanggar etika. Kalau tidak lagi menjabat, sedangkan masih menerima gaji, itu baru disebut sebagai pelanggaran,” kata Jahidin, Selasa (22/5) kemarin.

Baca Juga:  Ini Alasan DKK Tak Sarankan Fogging

Dia menyebut, penggantian anggota DPRD mestinya berlandaskan UU Nomor 1/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Sebab aturan tersebut mengatur secara detail masalah yang menyangkut kedewanan.

“Sedangkan UU Nomor 23/2014 itu hanya mengatur secara umum. Dalam UU MD3 dikatakan, setiap anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum, tidak boleh dilakukan PAW,” tegasnya.

Proses PAW terhadap AH, lanjut dia, harus melewati sejumlah tahapan. Salah satunya pengajuan PAW yang dilakukan Partai Golkar selaku partai induk AH. Karena itu, pengajuan penggantian sepenuhnya berada di tangan Golkar.

“Jadi proses PAW itu ada tahapannya. Bukan berarti AH tidak mengerti etika atau melanggar etika. Etika yang mana yang dia langgar? Kalau surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri itu sudah keluar, sudah dilaksanakan PAW, kemudian AH masih menjabat, itu baru dinyatakan melanggar etika,” terangnya.

Meski begitu, dirinya sepakat apabila AH diganti di DPRD. Namun tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kepindahan AH ke Gerindra dapat dijadikan dasar pengambilan pengajuan PAW.

Baca Juga:  CSR Bergantung Pihak Ketiga 

Namun kepindahan tersebut hanya sebagai syarat, belum dilaksanakan. Karenanya selama tahapan PAW belum terlaksana, AH masih memiliki hak menerima gaji di DPRD.

“Kalau pindah partai, tidak mesti langsung mengundurkan diri dari DPRD. Pengunduran diri dari Golkar itu baru memenuhi syarat untuk PAW. Tidak serta merta mundur dari Golkar, juga diharuskan mundur dari DPRD. Jadi ada tahapan yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Dalam kapasitasnya sebagai teman, Jahidin sudah menyarankan AH mundur dari DPRD. Jahidin menyebut, AH sejatinya sudah sependapat untuk mundur. “Bahkan sudah tanda tangan mundur. Saya lihat itu di Partai Gerindra. Masalahnya itu Partai Golkar saja yang tidak aktif untuk mencari dan meminta SK itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan lambannya PAW terhadap AH dapat memberikan contoh buruk bagi masyarakat. Sebab anggota DPRD adalah pejabat publik yang seharusnya mempertontonkan keteladanan di publik.

“Di samping itu, ini juga berimplikasi pada keuangan negara. Dia akan terhitung keluar dari Partai Golkar sejak SK di Gerindra keluar. Kalau masih menerima gaji dan tunjangan, bisa jadi temuan,” ucapnya.

Baca Juga:  Masih Praduga Tak Bersalah, Rita Dukung ‘Papa Minta Saham’

Menurut Herdiansyah, diterimanya gaji oleh AH tetap sah sepanjang belum ada surat pemberhentian. Tetapi jika dianalogikan, kalau tidak diganti sampai 2019, gaji yang diterima itu patut dipertanyakan. “Ada niat yang buruk di dalamnya,” lanjutnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: andi harunMetro SamarindaPAW
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan11Tweet5Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Selasa, 6 April 2021, 06:37 WITA
Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Minggu, 28 Maret 2021, 15:00 WITA
10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

Kamis, 4 Maret 2021, 10:42 WITA
Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Rabu, 3 Maret 2021, 12:43 WITA
Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Kamis, 18 Februari 2021, 09:32 WITA
Postingan Selanjutnya
Dinilai Palsukan Dokumen, Sokhip Terancam Didepak dari Dewan

Dinilai Palsukan Dokumen, Sokhip Terancam Didepak dari Dewan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Senin, 19 April 2021, 19:00 WITA
Tingkatkan Herd Immunity Karyawan, PKT Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Tingkatkan Herd Immunity Karyawan, PKT Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Senin, 19 April 2021, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.