BONTANG – Gedung berlantai lima yang berdiri di lahan berukuran 20×30 meter itu diperiksa. Untuk membuktikan laporan pekerjaan yang diklaim PT Gemilang Utama Alen, mencapai 96 persen. Pemeriksaan yang dilakukan Rabu (12/2/2020) mulai pukul 09.00 – 15.00 Wita, fokus pada bangunan tahap dua di lantai tiga, empat, dan lima.
Tak ada celah yang lolos, Semua diperiksa. Bahkan, stop kontak dan beberapa pipa harus dibenahi kembali oleh kontraktor. Kaltim Post (induk Bontangpost.id) terus mengikuti pemeriksaan hingga selesai. Namun, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim saat ingin diwawancarai menolak memberikan keterangan.
“Sama PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) saja,” ucap salah satu petugas BPK.
PPTK pembangunan tahap dua gedung klinik rawat jalan RSUD Taman Husada Bontang, Eko Mashudi mengatakan, dari hasil pemeriksan BPK Kaltim progres pembangunan hanya mampu sampai 96 persen.
“Hasilnya sesuai dengan data dari kontraktor,” ucapnya .
Terkait 4 persen yang belum terpenuhi hanya pengadaan barang seperti tandon, pompa air, dan pengecatan. Sementara itu, permasalahan stop kontak yang tidak sesuai dalam pembangunan akan kembali diperbaiki oleh pihak PT Gemilang Utama Alen selaku kontraktor pengerjaan.
“Tadi sudah sepakat untuk perbaikan beberapa item yang terlihat tidak sesuai,” katanya.
Perihal denda yang harus dibayar oleh kontraktor karena perpanjangan kerja selama 50 hari. Pihak kontraktor harus membayar sebanyak Rp 300 Juta. “Kisaran itu lah,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Pelaksana PT Gemilang Utama Alen Rahmat Malik mengatakan, keterlambatan terjadi karena material yang dipesan selalu membutuhkan proses yang cukup lama. Sehingga beberapa kali pembangunan terganggu.
“Bisa sampai dua minggu setiap kali memesan bahan material,” katanya dengan nada sendu seakan pasrah.
Dia menjelaskan, pemesanan material pun terkadang dipercepat sebelum bahan habis. “Kami sudah pesan lebih dulu,” tambahnya.
“Tapi ya apa mau dikata. Di sini (Bontang) cuma ada satu jasa material. Kami harus antre,” jelasnya.
Terkait pencatatan daftar hitam, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012. Pihaknya dengan pasrah menerima ketentuan tersebut.
“Ya apa boleh buat. Kami sebagai kontraktor sudah berusaha maksimal. Tapi kalau bisa sih ada keringanan lah buat kami,” singkatnya.
Untuk diketahui, pembangunan gedung klinik rawat jalan tersebut telah diusulkan sejak 2012 dengan anggaran Rp 56 Miliar. Namun terealisasi 2018 dengan anggaran Rp 12 Miliar yang ditangani oleh PT Griya Fortuna Buun. Tahap kedua ditangani oleh PT Gemilang Utama Alen. Kedua perusahaan itu tak dapat menyelesaikan pembangunan sesuai target awal. Keduanya mendapatkan perpanjangan 50 hari. Tahap pertama dapat diselesaikan. Tahap kedua hanya 96 persen. (*/eza/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post