Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Kolom Kepercayaan Mulai Masuk E-KTP

Reporter: M Zulfikar Akbar
Kamis, 28 Februari 2019, 15:00 WITA
dalam Nasional
4 menit dibaca
Kolom Kepercayaan Mulai Masuk E-KTP

Bonie menunjukkan e-KTP dengan kolom kepercayaan. (Huyogo Simbolon/liputan6)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mulo Sitorus kini bisa tersenyum setiap memandangi kartu keluarganya. Penganut kepercayaan Ugamo Malim atau Parmalim itu akhirnya merasakan buah dari perjuangan kelompok penganut kepercayaan. Secara bertahap, pemerintah melalui dispendukcapil di tiap-tiap kabupaten/kota mengakomodasi mereka dalam identitas kependudukan.

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 18 Oktober 2016, para penganut Parmalim dan aliran kepercayaan lain mengajukan perubahan identitas di kartu keluarga. Prosesnya telah tuntas. ’’Terkait perubahan di KTP, penghayat Ugamo Malim sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan ke dispendukcapil masing-masing,’’ terang warga Tangerang itu saat dikonfirmasi kemarin (26/2).

Beberapa penganut kepercayaan lain sudah mendapatkan KTP baru. Misalnya, potongan foto e-KTP atas nama Endang Subagja yang didapat Jawa Pos. Warga Cirebon itu memiliki e-KTP yang tidak mencantumkan kolom agama. Sebagai gantinya, di KTP ada kolom kepercayaan. Tertulis di situ, Kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Putusan MK tersebut membuat hak-hak para penganut kepercayaan terpulihkan. Mereka tidak lagi terpaksa mengisi KTP dengan satu di antara enam agama. Hanya, karena aliran kepercayaan begitu banyak, diambil jalan tengah dengan menggunakan frasa Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Itu sesuai dengan sila pertama Pancasila. Butuh waktu sedikitnya setahun bagi pemerintah mengeksekusi putusan MK tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun angkat bicara. ’’Bahwa sekali lagi, aliran kepercayaan itu bisa dicatat. Sesuai dengan ketentuan,’’ katanya di kantor Wapres kemarin (26/2). Menurut JK, para penghayat kepercayaan juga orang Indonesia. Karena itu, mereka tetap mendapatkan hak-hak sipil seperti warga negara Indonesia lainnya. Apalagi, ketentuan keterangan kepercayaan di kolom KTP sudah menjadi putusan MK.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu adalah upaya untuk menjalankan putusan MK. ’’Bahwa data kependudukan itu mencantumkan agama dan kepercayaan setiap warga negara,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Boleh Memilih Tanpa Rekam KTP-el

Lukman mengatakan, keputusan Kemendagri terkait keterangan kolom kepercayaan bagi para penghayat patut disyukuri. Sebab, Indonesia adalah negara yang sangat religius. Setiap warga menganut dan menjalankan agama masing-masing. Termasuk para penghayat yang menjalankan ajaran kepercayaan yang mereka yakini.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, secara teknis penyematan kolom kepercayaan memang sudah bisa dilakukan. Penyematan kolom itu sudah berlaku nasional. Menurut dia, masyarakat yang memiliki kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah juga sudah bisa meng-update data.

Zudan menjelaskan, KTP penganut kepercayaan sudah diputuskan memiliki format sedikit berbeda. Kolom agama diubah menjadi kolom kepercayaan. Sementara itu, keterangannya disamakan menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan yang Mahaesa. ’’Bukan nama organisasinya yang ditulis,’’ ujar Zudan saat ditemui di istana kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Zudan menuturkan, dari pantauannya, tidak ada persoalan dalam mengimplementasikan perubahan tersebut. ’’Kami sudah lama melakukan sosialisasi,’’ imbuhnya. Dia menambahkan, saat ini ada 138 ribu penganut kepercayaan yang terdaftar di database dukcapil dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Namun, Zudan belum mengetahui jumlah orang yang memproses perubahan data. ’’Nggak hafal saya,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) DKI Dhany Sukma menuturkan, pemuatan kolom keyakinan di ibu kota bukan hal baru. ’’Itu otomatis sejak adanya pemutakhiran KK terbaru. Sistemnya baru berjalan akhir tahun lalu yang menggunakan versi baru yang dimutakhirkan,’’ katanya.

Warga yang ingin memasukkan keyakinan pada KTP hanya perlu memutakhirkan KK. ’’KK-nya diperbarui, dimutakhirkan. Di situ kan ada kolom kepercayaan. Ketika itu sudah di-input, secara otomatis berubah juga elemen yang ada di e-KTP,’’ jelasnya. Bagi penghayat yang ingin mencantumkan keyakinan di identitasnya, ada salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, surat keterangan dari organisasi kepercayaan yang dianutnya.

Baca Juga:  Disdukcapil Jemput Bola Rekam KTP-el

Di Bantul Belum Dilayani

Hingga kemarin, Pemkab Bantul belum melayani permohonan perubahan kolom agama di e-KTP. Kepala Dispendukcapil Pemkab Bantul Bambang Purwadi Nugroho beralasan, SIAK sedang diperbarui. Perubahan kolom agama menjadi kepercayaan harus disesuaikan dengan dokumen lain. Prosesnya cukup panjang. ’’Karena perubahan akan terjadi di e-KTP, KK, akta. Jadi, harus disinkronkan,” jelas Bambang kepada Jawa Pos Radar Jogjakarta.

Proses tersebut harus melibatkan tenaga ahli. Karena itu, dia belum bisa memastikan kapan pihaknya dapat melayani perubahan kolom agama. ’’Ini masih kami koordinasikan dengan teknisi sehingga secepatnya bisa kami proses (kepengurusan identitas),” imbuhnya.

Sementara itu, di Kabupaten Wonogiri, sudah ada 41 warga yang mencantumkan kepercayaan di kolom agama. ’’Hampir seluruhnya warga penghayat Sapta Darma,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri Sungkono kepada Jawa Pos Radar Solo.

Menurut Sungkono, pergantian data bisa dilakukan dengan mudah. Tinggal melapor ke ketua paguyuban, penghayat, atau aliran kepercayaan masing-masing. Lalu, mengajukan perubahan data kependudukan ke dispendukcapil.

Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan yang Mahaesa Indonesia (MLKI) Wonogiri Agus Tri Hari Mulyanto mengatakan, di Wonogiri ada lima aliran kepercayaan yang bergabung dalam MLKI. ’’Tapi, tidak semua mempunyai tuntutan pencantuman aliran kepercayaan di KTP,” kata Agus. Sebab, ada kekhawatiran mereka bakal tidak bisa menikahkan anak. Karena itu, sebagian memilih tetap mencantumkan agama tertentu pada kolom agama e-KTP.

Baca Juga:  Pemalsu KTP-el Ditangkap, Palsukan 80 Kartu, Satu KTP Dibanderol Rp 300 Ribu 

Di tempat terpisah, Bambang Mulyono, salah seorang penghayat Sapta Darma yang juga sekretaris MLKI Wonogiri, mengatakan, sudah ada 20 penghayat Sapta Darma yang mencantumkan kepercayaan pada kolom agama di KTP. Selama ini kolom tersebut dibiarkan kosong, diisi tanda setrip, atau ditulis nama agama tertentu. ’’Ada lagi 60 pengajuan, saat ini masih proses,” ujar Bambang.

Di Kota Solo, ada 965 orang yang bergabung dalam 12 organisasi penganut kepercayaan. Berdasar data Dewan Musyawarah Daerah (DMD) MLKI Surakarta, terdapat 12 organisasi penghayat kepercayaan yang tercatat di dinas kebudayaan pada 1 Januari 2019. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 17 organisasi. Pada 2016 jumlahnya cukup tinggi, yakni 30 organisasi. ’’Sampai saat ini di Solo ada 12 kelompok penghayat. Setiap malam Anggara Kasih (Selasa Kliwon) kami berkumpul dalam wadah MLKI,” terang Kepala Bidang Kesenian, Sejarah, dan Sastra Dinas Kebudayaan Mareta Dinar.

Sejak 2018, Dispendukcapil Kota Solo menyosialisasikan perubahan kolom agama menjadi aliran kepercayaan. Dalam pertemuan terakhir, seluruh pihak bersepakat mengubah kolom agama secara kolektif. Dispendukcapil juga akan mengusahakan layanan jemput bola di kantor MLKI.

’’Dispendukcapil memfasilitasi ketika ada penghayat yang mengganti kolom agama pada KTP. Tapi, pada praktiknya, sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Dalam KTP mereka tetap ada kolom agama yang berisi agama lama. Mereka hanya ingin diakui bahwa mereka punya keyakinan, KTP isinya agama nggak apa-apa. Mereka bilangnya begitu,” terang Mareta. (byu/wan/far/dee/c7/oni/jpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: dukcapilE-KTPkemendagrikolom kepercayaan
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan88Tweet55Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

Jumat, 1 Juli 2022, 13:30 WITA
Tak Cuma Pertalite, Beli Elpiji Melon Mesti Pakai Aplikasi MyPertamina

Tak Cuma Pertalite, Beli Elpiji Melon Mesti Pakai Aplikasi MyPertamina

Kamis, 30 Juni 2022, 12:30 WITA
Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada 10 Juli 2022

Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada 10 Juli 2022

Kamis, 30 Juni 2022, 08:58 WITA
Buntut Promo Miras Berbau SARA, 36 dari 38 Outlet Holywings Ditutup

Buntut Promo Miras Berbau SARA, 36 dari 38 Outlet Holywings Ditutup

Rabu, 29 Juni 2022, 15:00 WITA
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Rabu, 29 Juni 2022, 09:20 WITA
Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Selasa, 28 Juni 2022, 16:30 WITA
Postingan Selanjutnya
Maskapai Usul Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Daftar CJH Sudah Dilansir, Pelunasan BPIH Mulai 5 Maret

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Jumat, 1 Juli 2022, 14:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.