BONTANG – Komisi I DPRD Bontang menyikapi positif terkait aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi SMA/SMK. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017.
Menurut Ketua Komisi I Agus Haris, pengaturan peserta didik baru berdasarkan zonasi membuat kualitas sekolah menjadi merata. Predikat sekolah unggulan diharapkan tidak ada lagi dengan diberlakukannya sistem tersebut. Aturan ini hanya berlaku untuk PPDB SMA saja.
“Dengan format ini harapannya semua sekolah menjadi unggulan. Persoalannya sekarang, masyarakat sudah terbiasa dengan konsep bahwa anak saya harus diterima di sekolah tertentu. Sekolah hendaknya memberikan pemahaman sebelum tahun ajaran baru dimulai terkait tujuan peraturan ini,” kata Agus Haris.
Kekhawatiran terkait adanya titipan dari pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN), politisi Gerindra ini mempercayakan pada sistem yang ada. Kendati demikian sulit untuk membongkar praktik seperti itu. “Sistem PPDB ini secara jurnal dengan peringkat berdasarkan kouta rombel yang telah ditentukan. Cukup sulit membongkar kasus titipan, namun sebaiknya informasi jurnal dipublikasikan supaya masyarakat juga dapat memantau,” tegasnya.
Poin lain yang juga disetujui oleh anggota dewan ini ialah adanya tes urin. Tes urin bertujuan untuk mengetahui siswa tersebut sebagai pengguna narkoba atau tidak.
“Langkah ini saya apresiasi kepada Disdik Kaltim sebagai wujud perhatian terhadap penerus generasi bangsa. Menurut saya jangan hanya peserta didik baru saja yang melakukan tes narkoba, para orang tua yang menduduki kursi pejabat juga harus bersedia menjalani pemeriksaan tersebut. Berkaitan dengan biaya tes urin, masyarakat tidak perlu khawatir karena biaya tes ini gratis,” tandasnya (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post