bontangpost.id – Komisi I DPRD Bontang telah merampungkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyusunan produk hukum daerah. Ini dilakukan setelah Komisi I menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang beberapa kali, membahas isi dari Raperda tersebut.
“Sudah kami selesaikan. Ada 12 bab dan 136 pasal,” ujar anggota Komisi I Raking, Selasa (3/8/2021).
Proses selanjutnya, kata dia, Raperda yang berasal dari inisiatif Pemkot dan DPRD Bontang tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi I dan pimpinan DPRD.
Setelah itu, akan dilakukan asistensi ke kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) di provinsi Kaltim untuk ditindaklanjuti kesempurnaannya.
“Untuk diparipurnakan Raperda ini, belum tahu kapan karena belum diputuskan,” sebutnya.
Politisi Partai Berkarya itu menuturkan, selama pembahasan Raperda ini, prosesnya berjalan dengan lancar.
Berbagai aturan dalam Raperda juga disesuaikan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Baik aturan yang dikeluarkan Pemkot, maupun DPRD. Raking menargetkan, seluruh tahapannya bisa diselesaikan dalam bulan ini. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: