BONTANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Bontang mengklasifikasikan tarif menjadi empat kelompok. Dari kelompok tersebut dipecah lagi sesuai dengan golongan dan jenis pelanggan.
Kelompok pertama di antaranya rumah ibadah, rumah tipe 21, panti asuhan dan yayasan sosial. Kelompok kedua yakni rumah tipe 36, tipe 45 dan rumah sederhana di depan jalan protokol.
Kelompok ketiga meliputi rumah tipe 45 ke atas, instansi pemerintahan, usaha, dan niaga. Sedangkan kelompok empat terdiri atas kawasan perumahan kelas atas, hotel dan pabrik. Setiap golongan memiliki besaran tarif yang berbeda.
Kelompok satu terkait rumah sangat sederhana dengan tipe 21 apabila blok konsumsi 0-10 tiap meter kubik sebesar Rp 1.500 sedangkan apabila melebihi 11 meter kubik maka dikenakan biaya sebesar Rp 2.400 per meter kubiknya. (selengkapnya lihat grafis).
Terdapat tarif abonemen dengan besaran blok konsumsi 0-10 meter kubik dikalikan jumlah minimun setiap kategori yakni sepuluh. Artinya apabila rumah termasuk tipe 21 maka abonemennya ialah Rp 1.500 dikalikan sepuluh. Total Rp 15.000 menjadi kewajiban dibayar tiap bulannya.
Namun, semisal pemakaian melebihi besaran minimum yakni sepuluh kubik, maka pelanggan tersebut wajib membayar biaya abonemen dan tarif tiap kubiknya. Jika rumah masuk kategori 21 dan pemakaian 15 meter kubik, perhitungannya yakni biaya abonemen yang sejumlah Rp 15.000 ditambahkan dengan sisa kelebihan besaran minimun (5) dikalikan dengan harga tarif sesuai blok konsumsinya yakni Rp 2.400. Total pelanggan wajib membayar sejumlah Rp 27.000. “Mengenai pemakaian di atas besaran minimun maka pelanggan tersebut digolongkan komersial,” tutur Suramin, Direktur PDAM Bontang.
Persiapan kenaikan tarif sudah dilakukan oleh jajaran manajemen PDAM melalui sosialisasi kepada masyarakat beberapa bulan yang lalu. Sosialisasi itu sendiri menjangkau 15 kelurahan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pelayanan PDAM.
“Dari 15 kelurahan, semua menyetujui adanya kenaikan tarif tersebut. Mereka memahami kondisi yang terjadi setelah kami melakukan presentasi, apabila warga hendak meminta simulasi bisa menghubungi ketua RT-nya masing-masing,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Arif sudah mendengar seputar kenaikan tarif PDAM. Komisi II sepakat bahwa ada upaya manajemen PDAM menjelaskan kepada masyarakat.
“Beberapa waktu silam terjadi beberapa penolakan seputar kenaikan tarif PDAM dikarenakan tidak didahului dengan adanya sosialisasi. Sekaran hal tersebut sudah dilaksanakan oleh manajemen PDAM Taman Tirta,” terang Arif
Terkait tahapan dan besaran tarif sudah disepakati antara manajemen PDAM dengan Komisi II DPRD. Nantinya, total sejumlah 50 persen kenaikan PDAM akan terjadi di akhir tahun. Hal tersebut sesuai dengan keinginan manajemen PDAM, Pemkot Bontang dan Komisi II DPRD.
Sebelumnya, naiknya tarif PDAM ini bertujuan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ada tiga aspek yang menjadi acuan yakni aspek kualitas, kuantitas, dan kontinuitas (3K). Aspek kualitas bersumber kepada mutu air. Beberapa daerah yang mengeluh atas kualitas air yaitu kelurahan Kanaan dan Gunung Telihan. Suramin menyebutkan di daerah tersebut kualitas air dalam kondisi kurang baik (keruh). (*/ak)
Perubahan Tarif PDAM
Kelompok Golongan & Jenis Pelanggan Blok Konsumsi Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3
1 Rumah tipe 21, panti asuhan 0-10 m3 1.500 1.688 1.875
< 11 m3 2.400 2.700 3.000
2 Rumah tipe 36 (beton) 0-10 m3 2.100 2.363 2.625
Rumah tipe 45 (kayu) < 11 m3 3.300 3.713 4.125
Rumah depan jalan protokol
3 Rumah tipe 45 keatas (beton) 0-10 m3 2.700 3.038 3.375
Rumah Kos < 11 m3 3.900 4.338 4.875
Kios, warung
4 Usaha 0-10 m3 3.000 3.375 3.750
< 11 m3 4.500 5.063 5.625
Pemberlakuan Kenaikan Tarif Air PDAM
- Tahap I, rekening air di bulan Juli 2017 yang ditagihkan pada bulan Agustus 2017
- Tahap II, rekening air di bulan September 2017 yang ditagihkan di bulan Oktober 2017
- TAhap III, rekening air di bulan Nopember 2017 yang ditagihkan pada bulan Desember 2017
Tarif Air Minum Dilayani Mobil Tangki
Kategori Jarak Biaya/m3
Masyarakat 0/5 km 25.000
5/10 km 30.000
10/20 km 35.000
Industri, Niaga 0/5 km 30.000
5/10 km 40.000
10/20 km 50.000
Tarif untuk Denda dan Biaya Administrasi
Uraian Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3
Keterlambatan Membayar Rp 6.000 Rp 6.750 Rp 7.500 /rek/bln
Biaya Administrasi Rp 1.200 Rp 1.350 Rp 1.500 /rek/bln
Biaya Penyambungan Kembali Rp 24.000 Rp 27.000 Rp 30.000 /rek/bln
Biaya Balik Nama Rp 30.000 Rp 33.750 Rp 37.500 /rek/bln
biaya penyambungan Kembali (putus total) Sama dengan biaya standar pasang baru
biaya penyambungan Kembali (force merjure) Biaya Ansuluit + Water Meter
Pengambilan Air Sebelum Water Meter 7,5 tarif rekening air sebesar 100 m3/bulan
Denda Memutus Segel Water Meter Rp 60.000 Rp 67.500 Rp 75.000
Biaya Pengetesan Water Meter Rp 18.000 Rp 20.250 Rp 22.500
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post