BONTANG – Masuknya beberapa minimarket modern yang memakai nama perusahaan lain membuat Komisi II DPRD angkat suara. Hal ini dilihat dari warna identitas perusahaan dan penyajian.
Ketua Komisi II Ubaya Bengawan mempertanyakan terkait perizinan. Mengingat beroperasinya retail modern tidaklah cukup bermodalkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dikatakan Ubaya, ia bakal menggelar pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP).
“Nanti Komisi II DPRD akan jadwalkan ulang rapat pengelolaan toko modern,” kata Ubaya dalam rapat dengar pendapat sehubungan kemitraan pemasaran produk UMKM dengan toko modern, Selasa (27/2).
Politikus Demokrat ini mengatakan, sebenarnya telah ada produk hukum yang telah dibuat oleh Pemkot Bontang. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
“Kewajiban untuk menaati Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan,” ujar legislator yang duduk di Kursi Bontang Lestari melalui daerah pemilihan Bontang Utara ini.
Sementara, Sekretaris Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) Akbar mengatakan, mulai maraknya minimarket modern sudah disampaikan kepada wakil rakyat. Melalui surat yang dikirim pada tanggal 27 November 2017.
“Akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” kata Akbar.
Akbar yang mewakili teman pedagang lainnya meminta adanya sosialisasi terkait Perda itu. Mengingat beberapa rekannya belum mengetahui isi dari produk hukum tersebut.
“Kami meminta adanya sosialisasi Perda supaya teman-teman asosiasi pedagang mengerti,” tukasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: