JAKARTA – Praktik Culas Penggantian Antarwaktu (PAW) diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Memanfaatkan posisi partai yang lemah dalam pengajuan PAW, Wahyu menjanjikan untuk menjadikan caleg PDIP sebagai pengganti antarwaktu. Padahal, Wahyu diyakini tahu betul aturan PAW dan cara pengambilan keputusan di KPU.
Kemarin (10/1/2020), KPK akhirnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji. Tepatnya, janji untuk menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu anggota DPR Riezky Aprilia. Tentu janji tersebut tidak gratis. Dia meminta dana operasional Rp 900 juta.
Kronologinya, sekitar akhir September 2019, Wahyu menerima permintaan dari kolega kepercayaannya, Agustiani Tio Fidelina. Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu meminta bantuan Wahyu memuluskan proses penetapan seorang caleg menjadi anggota DPR.
Caleg dapil Sumatera Selatan I itu adalah Harun Masiku. Dia dipilih DPP PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg terpilih yang meninggal pada 26 Maret 2019. Nama Harun tertera dalam surat yang dikirimkan PDIP ke KPU.
Surat itu bermodalkan putusan Mahkamah Agung pada 19 juli 2019 yang mengabulkan gugatan PDIP terkait uji materi PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Singkatnya, PDIP dapat lampu hijau dari MA untuk menentukan pengganti bagi caleg terpilih yang meninggal tersebut.
Meski demikian, permintaan PDIP tidak diindahkan KPU. Pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin melalui rapat pleno. PDIP lantas kembali mengajukan fatwa MA dua minggu setelahnya dan mengirim surat berisi penetapan caleg pada 23 September 2019.
Dari sinilah dimulai kongkalikong antara caleg, Agustiani, dan Wahyu. Pihak swasta, yang oleh KPK diidentifikasi bernama Saeful, menghubungi Agustiana. Minta bantuan untuk melobi agar Harun menjadi PAW.
Fatwa MA dan dokumen-dokumen terkait dikirimkan Agustiani kepada Wahyu, dengan harapan Wahyu bisa membantu lobi tersebut di KPU. “WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, “Siap mainkan!”,” terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Kamis malam (9/1) di Gedung Merah Putih.
Sebagai balasan, Wahyu meminta Rp 900 juta untuk dana operasional. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, sekitar pertengahan Desember. Salah satu sumber dana yang belum teridentifikasi oleh KPK hingga sekarang memberikan uang Rp 400 juta kepada Wahyu melalui tiga oran. Agustiani, Saeful, dan seorang advokat bernama Doni. Rp 200 juta di antaranya diberikan Agustiani kepada Wahyu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pemberian kedua dilakukan akhir Desember secara berantai. Harun memberikan Rp 850 juta kepada Saeful melalui seorang staf DPP PDIP. Saeful memberikan Rp 150 juta pada advokat Doni. Sisa Rp 700 juta itu dibagi Saeful ke Agustiani Rp 450 juta dan sisanya Rp 250 juta untuk operasional. Uang yang dibawa Agustiani itu rencananya akan diberikan pada Wahyu sebesar Rp 400 juta sebagai “pelicin” penentuan PAW Harun.
Meski demikian, KPU tetap menolak permohonan Harun dan diputuskan di pleno pada Selasa (7/1). Tapi, sebagian uang sudah dikantongi Wahyu. Dia pun menghubungi advokat Doni dan mengupayakan PAW tersebut. Dia juga meminta uang yang masih dipegang Agustiani pada Rabu (8/1). Belum sampai uang itu, Wahyu sudah dicokok KPK di Bandara Soekarno Hatta.
Dalam OTT sejak Rabu siang itu, KPK menangkap delapan orang. Wahyu dan asistennya, Agustiani, Doni, Saeful dan sopirnya, serta dua keluarga Wahyu di Banyumas. Total uang yang diamankan KPK sebesar Rp 400 juta dari tangan Agustiana dalam bentuk dolar Singapura.
Melihat jumlahnya, maka sementara total dari yang diterima Wahyu dan dibawa Agustiani “hanya” Rp 800 juta. “Soal jumlah kalau yang kita lihat di data ini sekitar Rp 900 juta tapi ada permintaan penawaran turun dan itu dibagi beberapa step,” ujar Lili. Dia juga menegaskan terkait sumber dana ratusan juga itu. Sementara, KPK menduga bahwa sumber merupakan pihak swasta.
Setelah pemeriksaan 24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Wahyu dan Agustiana sebagai penerima, kemudian Harun dan Saeful sebagai pemberi. Harun sendiri sementara belum ditangkap. “Kami meminta HAR (Harun) menyerahkan diri dan pihak lain bersikap kooperatif,” ujar Lili.
Pihak lain dalam hal ini adalah dari DPP PDIP. Lili tidak menyatakan secara gamblang akan memanggil tokoh tertentu dari DPP, seperti Hasto Kristiyanto. “Soal memanggil pihak-pihak terkait misalnya Pak Hasto, itu kembali ke (bagian) penyidikan. Tidak hanya Pak Hasto,” terangnya.
Pada prinsipnya, sejak awal PDIP menginginkan agar Harun menjadi calon terpilih pengganti Nazarudin. Namun, hal itu mustahil dilakukan karena dia bukanlah pemilih suara terbanyak kedua di dapil Sumsel 1. Perolehan suaranya hanya 5.878 dan menempatkannya di urutan keenam perolehan suara terbanyak dapil Sumsel 1.
Karena itu, meskipun sudah bermodalkan putusan MA, KPU tetap menolak. Yang akhirnya ditetapkan sebagai calon terpilih adalah Riezky. Karena dia adalah pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Perolehan suaranya 44.402. bila Harun ingin menjadi anggota DPR, maka dia harus melangkahi empat caleg.
Wahyu diyakini tahu betul aturan tersebut. Karena dia juga terlibat dalam pengambilan keputusan serupa dalam kasus caleg Gerindra Dapil Jabar XI. Meski bermodal putusan Pengadilan Negeri, KPU menolak permintaan partai Gerindra agar Mulan Jameela ditetapkan sebagai caleg terpilih. Akhirnya, Gerindra memecat dua caleg di atas Mulan agar dia bisa menjadi caleg terpilih.
Benar saja, ketika PDIP bersurat kembali bermodalkan fatwa MA, KPU juga mengabaikannya karena tidak sesuai UU. Dalam pleno 7 Januari lalu, keputusannya adalah menolak surat PDIP. ’’Semua bersepakat keputusannya adalah ini (menolak) karena Undang-Undangnya mengatakan begini (caleg dengan suara terbanyak berikut),’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Proses PAW sejatinya tidak memungkinkan parpol untuk berhubungan langsung dengan KPU. juga tidak bisa bebas menentukan siapa pengganti anggota DPR yang di-PAW. UU MD3 mengatur bahwa PAW diajukan parpol kepada pimpinan DPR. Setelah itu, Pimpinan DPR memproses dan bersurat kepada KPU bahwa ada anggota yang di-PAW.
KPU akan membuka daftar caleg di dapil anggota tersebut. Kemudian menggantinya dengan caleg yang mendapat suara terbanyak setelah dia. Setelah itu, KPU bersurat ke DPR yang isinya adalah nama pengganti anggota yang di-PAW. Nama tersebut akan diajukan ke Presiden untuk dibuatkan penetapan sebagai dasar pengucapan sumpah/janji.
Dengan ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka, KPU akan segera memberitahu sejumlah pihak terkait. Pertama adalah Presiden, karena Wahyu diangkat melalui Keppres. Kemudian memberitahu DPR selaku pihak yang memilih Wahyu sebagai komisioner KPU. berikutnya adalah DKPP, karena proses tersebut juag menyangkut persoalan etik.
Untuk saat ini status wahyu masih sebagai komisioner KPU. ’’Kalau sudah menjadi terdakwa, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara,’’ lanjut Arief. Bila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru ada tindakan konkret. Kalau bersalah, akan diberhentikan. Bila tidak bersalah, akan direhabilitasi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait OTT terhadap Wahyu dan kader PDIP. Menurut dia, partai sangat tegas dan tidak kompromi terhadap berbagai tindak pidana korupsi, karena termasuk kejahatan kemanusiaan. Pihaknya akan memberikan sanksi berat bagi yang melanggar. “Kami juga terus melakukan edukasi,” terang dia di sela-sela meninjau lokasi Rakernas dan HUT ke-47 PDIP di Jakarta International Expo (Jiexpo) (9/1).
Soal Saeful yang merupakan staf di sekretariat DPP PDIP, Hasto mengatakan, seluruh staf memang berada di bawah tanggungjawab sekjen. Sebagai kader, kata Hasto, seharusnya Saeful bertindak sesuai garis-garis kebijakan dan ideologi partai.Termasuk untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum
Dia pun menegaskan bahwa sebagai sekjen, dirinya bertanggungjawab membina seluruh staf, kader, dan semua anggota, karena itu merupakan tugas yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Tindakan yang dilakukan anggota dan kader, maka partai tentu ikut bertanggungjawab. “Tetapi ketika itu sudah menyentuh persoalan hukum, partai tidak bertanggungjawab,” tegas dia.
Terkait dengan PAW anggota DPR RI, Hasto mengatakan bahwa aturan PAW sangat ketat. Partai dan KPU tidak ada ruang gerak untuk bermain-main. Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada proses negosiasi, karena konfigurasi hukumnya sangat jelas dan tidak bisa dinegoisasikan.
Semua proses harus berpijak pada hukum. Menurut dia, partainya pernah digugat karena persoalan PAW. Membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelesaikannya. “Makanya partai harus hati-hati melakukan PAW,” urainya.
Bagaimana dengan pengajuan DPP PDIP untuk mengganti Rizky Aprilia dengan Harun Masiku yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan? Hasto menyatakan, proses pergantian itu berdasarkan putusan MA. Ketika ada caleg atau peserta pemilu yang meninggal dunia, maka keputusannya diserahkan kepada partai. Sebab, peserta pemilu adalah partai. “Tapi keputusannya kan tetap ada di KPU. Kami tidak mengambil keputusan,” tutur dia.
Menurut Hasto, DPP memilih Harun untuk menjadi wakil rakyat, karena dia merupakan sosok bersih dan mempunyai track record yang baik. “Tapi pertimbangannya tetap karena ada putusan MA. Tanpa adanya putusan MA, kami tidak akan mengambil keputusan terhadap hal tersebut,” tandasnya. (deb/byu/lum/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post