• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Perpres BPJS Ke MA

by Redaksi Bontang Post
20 Mei 2020, 12:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Mahkamah Agung (MA).  (dok JawaPos.com)

Mahkamah Agung (MA). (dok JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilegitimasi pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Melalui pengacaranya, Rusdianto Matulatuwa, KPCDI memastikan bahwa berkas gugatan akan dikirim ke MA pada hari ini (20/5/2020).

“Jam 12 hari ini, berkas uji materi Pepres 64/2020 akan diajukan ke Mahkamah Agung,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II mulai bulan depan. Sementara iuran kelas III akan naik pada awal tahun 2021.

Untuk nominal kenaikan iuran peserta mandiri kelas I adalah dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu. Kemudian peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500,- menjadi Rp 35 ribu.

Baca Juga:  Begini Respons Warga Kaltim setelah Naiknya Premi Asuransi BPJS Kesehatan

Namun secara substansi, Rusdianto Matulatuwa menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS telah menyalahi keputusan MA, yang pada 2019 lalu menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur di Perpres 75/2019.

“Yang intinya, sejak keputusan MA (atas gugatan Perppres 75/2019) sampai lahirnya Perpres 64/2020, BPJS kesehatan belum melakukan perubahan dan pembenahan baik secara internal dan eksternal,” sebutnya.

“Salah satu pertimbangan MA memutuskan Perpres 75/2019 pasal 34 tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, atau membatalkan kenaikan iuran 100 persen untuk semua kelas,” demikian Rusdianto Matulatuwa. (rmol)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Rmol
Tags: bpjs kesehatanIuran BPJSmahkamah agungperpres bpjs
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Turun di Awal Corona, Volume Sampah di TPA Bontang Lestari Kembali Meningkat Saat Puasa

Next Post

Jelang Idulfitri, Harga Bawang Merah dan Daging Ayam Ras Meroket

Related Posts

BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, sampai Jual Beli Tanah
Kaltim

Nasib 83 Ribu Peserta BPJS di Kaltim Menggantung, Keputusan Ada di Tangan Gubernur

18 April 2026, 08:00
Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar
Bontang

Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar

5 Februari 2026, 17:30
Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga
Bontang

Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga

5 Februari 2026, 15:43
BPJS Kesehatan Tembus 95 Persen, Pemkot Bontang Sabet Penghargaan UHC Utama Nasional
Bontang

BPJS Kesehatan Tembus 95 Persen, Pemkot Bontang Sabet Penghargaan UHC Utama Nasional

28 Januari 2026, 09:00
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar
Kesehatan

Panduan Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

29 Desember 2025, 20:13
Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya
Kaltim

Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya

19 Juni 2025, 12:26

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.