JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilegitimasi pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Melalui pengacaranya, Rusdianto Matulatuwa, KPCDI memastikan bahwa berkas gugatan akan dikirim ke MA pada hari ini (20/5/2020).
“Jam 12 hari ini, berkas uji materi Pepres 64/2020 akan diajukan ke Mahkamah Agung,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II mulai bulan depan. Sementara iuran kelas III akan naik pada awal tahun 2021.
Untuk nominal kenaikan iuran peserta mandiri kelas I adalah dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu. Kemudian peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500,- menjadi Rp 35 ribu.
Namun secara substansi, Rusdianto Matulatuwa menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS telah menyalahi keputusan MA, yang pada 2019 lalu menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur di Perpres 75/2019.
“Yang intinya, sejak keputusan MA (atas gugatan Perppres 75/2019) sampai lahirnya Perpres 64/2020, BPJS kesehatan belum melakukan perubahan dan pembenahan baik secara internal dan eksternal,” sebutnya.
“Salah satu pertimbangan MA memutuskan Perpres 75/2019 pasal 34 tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, atau membatalkan kenaikan iuran 100 persen untuk semua kelas,” demikian Rusdianto Matulatuwa. (rmol)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post