• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kontrak Diputus, Tunjuk Pemenang Cadangan

by M Zulfikar Akbar
24 Oktober 2019, 14:00
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Proyek jalan poros Samarinda - Bontang yang masih dalam pengerjaan. (prokal)

Proyek jalan poros Samarinda - Bontang yang masih dalam pengerjaan. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN–Preservasi rekonstruksi jalan poros Samarinda-Bontang-Sangatta senilai Rp 155 miliar diharap tetap berlanjut. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait gratifikasi oleh kontraktor pemenang lelang terhadap pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Harlis Tata Tahta (HTT) selaku pemenang tender. Sanksi pemutusan kontrak itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada saat para pihak bermasalah hukum, maka dapat dilakukan pemutusan kontrak.

Kemudian, dapat diganti oleh Kementerian PUPR. Dengan menunjuk penyedia jasa cadangan dalam lelang pengadaan barang dan jasa tersebut. “Pasca-OTT yang dilakukan KPK, pihak yang berkontrak dinyatakan cacat hukum. Tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kontrak. Karena sedang tersandung masalah hukum,” kata pengamat jasa konstruksi Kaltim Slamet Suhariadi kepada Kaltim Post (induk Bontangpost.id) (22/10/2019).

Kegiatan pemeliharaan tersebut tetap harus dilanjutkan. Namun dengan penyedia jasa baru. Di mana kontraktor sebelumnya, tidak boleh melanjutkan kegiatannya. Karena sedang bermasalah hukum. Sehingga harus dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan. Pejabat sementara atau pelaksana tugas kepala BPJN XII Balikpapan selanjutnya segera menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna meneruskan kegiatan tersebut.

“Harus putus kontrak. Karena penyedia kontraknya sedang bermasalah hukum,” tegas dia. Penunjukan penyedia jasa selanjutnya berasal dari pemenang lelang cadangan. Jika tidak ada pemenang lelang cadangan, dapat ditunjuk penyedia jasa yang mampu melaksanakan kegiatan itu. Yang diutamakan berasal dari peserta lelang kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Atur Rekanan, AGM Angkat Tim Sukses Isi Pos Penting di Pemkab PPU

“Tapi yang didahulukan adalah penyedia yang dinyatakan sebagai (pemenang) cadangan. Atau urutan kedua setelah pemenang lelang yang lalu. Prosedurnya seperti itu,” jelas mantan ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim ini.

Sebagaimana dikutip dari https://lpse.pu.go.id, ada tiga penyedia jasa konstruksi lainnya yang masuk dalam tahapan evaluasi proyek preservasi rekonstruksi SP 3 Lempake–SP3 Sambera–Santan-Bontang- dalam Kota Bontang–Sangatta dengan nilai pagu paket sebesar Rp Rp 193,818 miliar dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 193,818 miliar.

Selain PT Harlis Tata Tahta yang ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran dan terkoreksi sebesar Rp 155,588 miliar, ada PT Bangun Cipta Kontraktor dengan harga penawaran Rp 164,84 miliar dan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 173,593 miliar. Terakhir, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk dengan harga penawaran dan terkoreksi sebesar Rp 173,917 miliar.

Penandatanganan kontrak kegiatan tersebut telah dilakukan pada 25 September hingga 9 Oktober 2018 silam. “Bisa dilakukan pelelangan ulang, dengan catatan tidak ada pemenang cadangan. Dan waktu pengerjaan yang masih memungkinkan. Tapi biasanya setiap lelang, ada (pemenang) cadangan,” ungkapnya.

Nantinya, jika opsi pelelangan ulang dilakukan, maka menjadi kewenangan Balai Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kementerian PUPR.

Baca Juga:  Baru 17 Persen Penyelenggara Negara Setor LHKPN

Karena mulai tahun ini, ranah pengadaan dan pelaksanaan kegiatan merupakan hal yang terpisah di Kementerian PUPR. Setelah pemenang lelang diputuskan, barulah kewenangan berada di BPJN. “Jadi terpisah. Tidak berada di BPJN sepenuhnya,” ucap Slamet. Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, kegiatan proyek yang tersandung masalah hukum tersebut seharusnya dihentikan sementara.

Dikarenakan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pemenang lelang pemeliharaan jalan Trans Kaltim itu. Namun di sisi lain, penghentian kegiatan pada proyek tersebut bakal berdampak pada masyarakat. Selaku pengguna jalan yang akan terganggu.

“Kalau proyek masih diteruskan, dikhawatirkan barang bukti hilang. Kemungkinan untuk menelusuri aliran uang itu akan semakin tipis. Saat penyelidikan,” ujarnya. Dia melanjutkan, kuncinya ada pada penyidik KPK. Pria yang akrab disapa Castro itu mengungkapkan, kegiatan pemeliharaan jalan Trans Kaltim itu tidak menyangkut kerugian negara. Berbeda dengan kasus Pasar Baqa di Samarinda yang dihentikan sementara karena ada dugaan markup yang berdampak pada spesifikasi bangunan yang tidak sesuai volume kontrak pengerjaan.

“Dugaan suap (pemeliharaan jalan) Samarinda – Bontang itu di luar dari anggaran pengerjaan jalan. Jadi tetap bisa jalan pengerjaannya. Tapi menurut hemat saya, bisa ditahan sementara. Bisa satu bulan. Sembari penyidik mencari keterlibatan pihak lain,” papar pria berkacamata ini. Tujuan penghentian sementara kegiatan pemeliharaan jalan tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada penyidik KPK. Guna menjaring pihak lain yang dicurigai terlibat pada dugaan suap untuk memenangkan lelang proyek Kementerian PUPR ini.

Baca Juga:  Tiga Hari, 38 Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Kutim

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut. Yakni, Kepala BPJN Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere, Andi Tejo Sukmono selaku PPK di BPJN Wilayah XII-Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah II Kaltim dan Direktur Utama (Dirut) PT Harlis Tata Tahta Hartoyo. “Jangan-jangan bukan tiga orang itu saja. Makanya perlu dihentikan sementara proyeknya. Supaya penyidik KPK bisa melakukan penyelidikan mendalam,” pesan dia.

Kementerian PUPR masih belum menjelaskan perihal kelanjutan proyek yang tersandung OTT KPK tersebut. Termasuk dengan proyek lainnya yang ditangani BPJN Wilayah XII di Kaltim dan Kaltara. Saat dikonfirmasi kemarin, Kepala Biro Komunikasi Publik Setjen Kementerian PUPR R Endra Saleh Atmawidjaja mengaku masih menunggu pelantikan Menteri PUPR untuk Kabinet Kerja Jilid II mendatang.

Menurut pria berkacamata itu, kasus yang menimpa pejabat BPJN Wilayah XII Balikpapan merupakan musibah bagi Kementerian PUPR. Oleh karenanya, pihaknya akan mengevaluasi internal Kementerian PUPR. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Ini musibah bagi kami. Oleh karena itu, setelah ada pengumuman (menteri PUPR) baru saya respons ya,” janji dia. (kip/riz/k15/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kemenpuprKPKott kpkproyek jalanpt htt
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengiriman Seragam Sekolah Tertahan di Pelabuhan

Next Post

Penyelundupan Reptil Ilegal Kadal Lidah Biru Digagalkan

Related Posts

Buruh Perusahaan Batu Bara Asal Kaltim Datangi Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Tau Ada OTT KPK
Kriminal

Buruh Perusahaan Batu Bara Asal Kaltim Datangi Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Tau Ada OTT KPK

21 Agustus 2025, 19:10
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Kriminal

Daftar Barang Bukti yang Disita dari Kasus OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer

21 Agustus 2025, 18:27
Ini Kasus yang Membuat Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Kriminal

Ini Kasus yang Membuat Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

21 Agustus 2025, 13:53
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Kriminal

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

21 Agustus 2025, 13:23
Drama OTT KPK Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Dari Bantahan hingga Akhirnya Ditangkap
Kriminal

Drama OTT KPK Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Dari Bantahan hingga Akhirnya Ditangkap

9 Agustus 2025, 19:14
Tumpahan Tanah Uruk di Bontang Kuala Dikeluhkan Warga
Bontang

Tumpahan Tanah Uruk di Bontang Kuala Dikeluhkan Warga

1 Juli 2025, 12:05

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.