Nasabah Tak Bisa Ambil Dana, Pengajuan Penarikan Rp 18,5 M
SANGATTA – Anggota koperasi Karyawan Kaltim Prima Coal (KPC) resah sejak empat bulan terakhir. Pasalnya, mereka tak bisa mengambil dana yang mereka simpan di koperasi itu. Puncak kekesalan terjadi pada Senin (18/9) kemarin, sejumlah nasabah menggelar aksi di depan kantor koperasi yang terletak di Jalan Dr Soetomo, Swarga Bara, Sangatta.
Imam Nurodin, Komisariat Departemen Blasting KPC sekaligus perwakilan anggota koperasi menuturkan, persoalan ini mencuat sekira empat bulan lalu. Saat itu, sejumlah nasabah kesulitan menarik uang dari koperasi. Dalam waktu sekejap desas-desus mengenai kondisi keuangan koperasi tak lagi sehat muncul kepermukaan. Kondisi itu membuat rush money tak terhindarkan. Para nasabah berlomba-lomba menarik uang mereka. Namun sudah terlambat, koperasi tak lagi memiliki dana untuk mengembalikan uang nasabah.
“Banyak yang bertanya perihal uang tersebut, sehingga jadinya krisis kepercayaan. Ini puncak dari kekesalan para anggota koperasi sebab uang tak bisa diambil. Kami meminta ketua koperasi memenuhi pembayaran,” ujarnya ditemui di depan koperasi, kemarin.
Diterangkannya, setiap anggota dalam koperasi tersebut diwajibkan membayar Rp 100 ribu dari uang gaji tiap bulan. Juga, ditambah simpanan sukarela masing-masing maksimal Rp 1 juta per bulan. Dulunya anggota K3PC mencapai 4.000 lebih. Kini, jumlahnya menurun jadi sekitar 1.000 lebih. Adapun sistem penarikan, dulu saat sehat, kapan pun bisa menarik simpanan. Kini, saat cashflow kurang baik, penarikan uang jadi terjadwal, yakni 1-2 tahun ke depan.
Sampai kemarin, uang yang diminta segera dicairkan tercatat sebanyak Rp 18,5 miliar. Namun itu belum dari semua anggota.
“Sebelumnya kami mau lakukan rapat umum luar biasa. Tapi berdasar AD/ART itu tidak bisa dilakukan karena tidak memenuhi syarat, sehingga batal. Akhirnya kami lakukan rapat terbuka, meminta ketua koperasi supaya memaparkan kondisi K3PC secara transparan,” ujarnya.
Dia menambahkan, telah mendapat beberapa gambaran dari pihak K3PC bahwa dana yang terdapat di koperasi itu masih berputar. “Uang itu dipake untuk investasi. Kami sudah membuat perjanjian, jika tidak dipenuhi, kami lanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua K3PC Saleh mengakui jika terjadi sejumlah penarikan dana oleh nasabah. Saat ini, K3PC pun membentuk tim audit untuk menelusuri persoalan tersebut. Dia berjanji pengurus koperasi akan menjelaskan secara transparan soal persoalan ini.
“Bisa jadi terjadi pembelian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini bisa disebut ketidakmampuan membiayai terhadap bisnis-bisnis,” ungkapnya.
Dia mengatakan, berdasar AD/ART, sebenarnya nasabah bebas melakukan penarikan kapan saja untuk simpanan sukarela. Sementara simpanan wajib tidak bisa ditarik tanpa aturan, sebab untuk perputaran uang.
“Kami tidak bisa memaksa anggota koperasi. Itu keputusan mereka. Makanya dijadwalkan penarikannya. Satu-satunya jalan, kami harus jual aset, semisal workshop, namun tidak bisa begitu saja dijual karena perlu proses administrasi,” tegasnya.
Pertemuan kemarin juga menghasilkan sejumlah kesepakatan antara anggota dan pengurus koperasi. Antara lain, pengurus harus menunjukkan surat sertifikat asli dari aset koperasi, mengembalikan dana anggota yang tertunggak paling lambat sebelum masa jabatan ketua koperasi saat ini berakhir, melaporkan hasil audit independen kepada seluruh anggota, dan beberapa kesepakatan lain. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: