Mahkamah Agung (MA) memang telah memutus bahwa hasil lelang aset First Travel (FT) dimasukkan kas negara. Namun, itu baru putusan pidana. Para korban calon jemaah umrah yang gagal berangkat kini berharap pada putusan perdata yang akan dibacakan PN Depok pada 25 November mendatang.
Putusan perdata itu berawal dari gugatan yang diajukan 3.207 korban yang tergabung dalam Perkumpulan Agen Jemaah Korban (Pajak) FT. Gugatan itu diwakili lima orang.
Salah satunya Zuherial bin Rozali. Pria asal Palembang tersebut mendaftar umrah di FT untuk lima orang dengan harga masing-masing Rp 16,9 juta. ’’Harapan kami, hasil lelang dan uang yang disita negara dikembalikan ke jamaah,’’ katanya kemarin (19/11/2019).
Dia menuturkan, nilai gugatan perdata dari 3.207 korban FT tersebut mencapai Rp 40 miliar. Zuherial menyebutkan, kalaupun nanti uang tidak dibagikan ke jemaah, mereka meminta tetap bisa diberangkatkan umrah. Mereka siap membayar selisih biaya dengan rata-rata tarif umrah saat ini.
Zuherial mengaku kecewa atas proses awal pengusutan kasus FT. Dia menganggap inventarisasi aset yang disita tidak transparan. Menurut dia, banyak aset yang diduga kuat milik FT, tetapi tidak muncul dalam barang sitaan hingga proses di pengadilan. “Contohnya, restoran di London,” katanya.
Ada pula uang di rekening utama FT selaku badan usaha. Uang tersebut diduga kuat sudah disebar ke rekening Andika, Anniesa, dan rekening lain milik pihak ketiga. Dia memperkirakan, ada uang sekitar Rp 600 miliar di rekening yang tidak disidik. Ketika dikejar ke penyedik, alasannya klasik.
’’Alasan dikejar waktu itu alasan klasik. Saya itu juga mantan penyidik,’’ ungkap purnawirawan polisi tersebut.
Sementara itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan vonis Mahkamah Agung yang meminta hasil lelang aset FT dimasukkan kas negara. “Atas dasar apa negara merampas? Yang dirampas itu harta siapa?” katanya di kantor MUI kemarin.
Dia menegaskan, negara tidak bisa merampas aset FT yang di dalamnya ada uang milik jemaah. Jika melihat putusan saat ini, yang bakal dirampas atau dilelang itu bercampur antara kekayaan perusahaan FT dan uang milik jemaah.
Anwar mengungkapkan, dengan dua sumber tersebut, tidak bisa semua lantas masuk ke kas negara. Menurut dia, pengadilan harus bisa menjelaskan yang nanti dilelang dan masuk ke kas negara itu apakah harta kekayaan murni milik FT atau bercampur dengan uang jemaah. ’’Kalau itu milik jemaah yang dikelola First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jemaah yang menyetor,’’ tegasnya.
Tim penasihat hukum bos FT Andika Surachman juga akan menggugat putusan MA. “Klien kami akan mengajukan permohonan peninjauan kembali,” ungkap Boris Tampubolon, kuasa hukum Andika.
Dia mengaku sudah memiliki novum alias bukti baru. Boris menyampaikan, ada kekeliruan dalam putusan yang diketok majelis hakim di pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Hal itu bakal dijadikan dasar pengajuan PK. “Secara detail akan kami sampaikan saat pengajuan PK,” katanya.
Pada bagian lain, langkah Kejagung yang akan mengajukan PK mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara Feri Amsari. Dia menegaskan, Kejagung harus menaati putusan kasasi MA. Menurut dia, Kejagung tidak boleh mengajukan PK. Hal itu sudah jelas tertera dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Walau ada niat baik, Feri menyampaikan, niat itu bisa dilakukan melalui pendekatan yuridis lain.
“Caranya bisa mengajukan perkara baru yang kemudian bisa menguntungkan para pencari keadilan dalam kasus FT itu,” imbuhnya.
Menurut Feri, itu jauh lebih bijak ketimbang Kejagung mengajukan PK. Selain menabrak aturan MK, langkah tersebut berpotensi ditolak MA. Sebab, kecil kemungkinan MA membatalkan putusan yang sudah mereka buat. Apalagi bila PK yang diajukan tidak sesuai prasyarat. ’’Nanti PK malah menambah kerugian dari para pencari keadilan,’’ jelas Feri.
Dia menyadari, mengajukan perkara baru memang memakan waktu. Namun, dia menilai itu bakal lebih pasti. ’’Ketimbang nanti diajukan (PK), malah merugikan para pencari keadilan. Itu akan jauh lebih sia-sia,’’ tegasnya.(jpc)