Korban Kekerasan Seksual Diberi Trauma Healing

Ilustrasi

bontangpost.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) menangani korban dugaan pemerkosaan terhadap santriwati Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Bontang Lestari. Kepala DPPKB dr Bahauddin mengatakan petugas sudah melakukan penanganan trauma healing. Pasca pemeriksaan oleh penyidik.

“Saat diperiksa masih nyambung,” kata dr Bahauddin.

Ia melanjutkan nantinya pemeriksaan trauma healing ini melihat kondisinya. Belum dipastikan intensitasnya apakah rutin atau tidak. Selain itu upaya yang dilakukan ialah melakukan kunjungan rumah. Utamanya bagi pelajar lain di ponpes tersebut.

“Kalau ada yang trauma maka kami akan dampingi. Nantinya ada asesmen di kunjungan pertama. Hasil dari itu akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Koordinasi pun terus dilakukan dengan Kemenag. Terkait dengan hak mendapatkan pembelajaran bagi seluruh santri dan santriwati. Pasca ditutup sementara kegiatan di ponpes tersebut. Namun beberapa waktu lalu masih belum ada keputusan.

“Ini yang menjadi fokus kami supaya mereka tetap bisa sekolah,” tutur dia.

Diketahui, R (18) anak pimpinan Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Kelurahan Bontang Lestari terancam 15 tahun penjara, akibat perbuatannya yang memperkosa santriwati. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, dua orang menjadi korban. Satu diperkosa, dan satu lagi dicabuli. Pemerkosaan dilakukan pada malam hari, di bulan Juni 2022.

Awalnya, tersangka memperlihatkan video porno kepada korban. Lalu, kemudian melancarkan aksinya di dapur ponpes. Dia pun mengiming-imingi korban akan dinikahi, jika sampai perbuatannya membuat korban hamil. “Satu kali dilakukan saat libur kuliah,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Sementara korbannya yang kedua dicabuli. Di minimarket yang terletak di depan asrama putri. Pencabulan dilakukan sebanyak 3 kali. Ironisnya kedua korbannya masih di bawah umur yakni 13 dan 14 tahun. “Sama modusnya diliatkan video porno juga,” katanya.

Atas perbuatannya, ABG yang masih bertatus mahasiswa di Makassar itu pun telah ditahan di Mapolres Bontang. Sementara  pimpinan Ponpes masih berstatus saksi. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version