bontangpost.id – Seorang guru di Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara dianiaya. Sebabnya, dia dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orangtua tersangka.
AD (39) yang merupakan guru SMA ini, dipukul oleh tersangka AS (25), hingga menyebabkan luka robek pada pelipis sebelah kiri. Bahkan tersangka, sempat mengancam korban menggunakan sebilah badik.
“Tapi saat pemukulan itu, korban tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang.
Dijelaskan Ambo, penyebab amarah tersangka, karena dia mengaku sempat mendengar korban mendatangi rumahnya dan membentak orangtua tersangka. Namun, dari keterangan korban, dia merasa tidak pernah bermasalah dengan keluarga tersangka.
“Diduga tersangka ini salah sasaran. Ini kami sedang periksa saksi lain di sekitar TKP,” bebernya.
Tersangka akhirnya diringkus pada Minggu (20/6/2021) sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Pelabuhan Desa Santan Tengah, Marangkayu. Kini dia ditahan di Mapolsek Marangkayu bersama barang bukti berupa sebilah badik berukuran 18 cm.
Dia dijerat pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. “Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: