PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik. Pengadaan buku bagi 23 sekolah itu, bersumber dari APBD Pulpis tahun anggaran 2016.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau dari pihak Inspektorat Kabupaten Pulpis, mengirimkan surat kepada Kejari Pulpis, 17 Oktober lalu. Mengonfirmasi jika Dinas Pendidikan Pulpis sangat kooperatif dan bersikap proaktif untuk mengembalikan selisih kemahalan pada pengadaan buku tahun anggaran 2016-2017. Sesuai dengan perhitungan dari tim penyidik sebesar Rp390.642.723.
“Atas pertimbangan tersebut, proses ini dihentikan dan ditutup kasusnya. Tidak perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, tidak terdapat kerugian keuangan negara atau daerah. Uang dikembalikan ke kas negara atau daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau, Triono Rahyudi, Selasa (23/10).
Meski tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun dalam tahap penyelidikan kasus tersebut, disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum. Sebab, ditemukan selisih kemahalan harga dari selisih rabat/diskon sebesar Rp370.642.723.
Dalam penanganan kasus tersebut, Trino mengaku, pihaknya juga memerhatikan perjanjian kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 700/8929/SJ, Nomor KEP-694/A/JA/11/2017, dan Nomor B/108/X1/2017 tanggal 30 November 2017.
Selanjutnya, pihaknya juga mengacu perjanjian kerja sama antara Pemprov Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Polda Kalteng. Yang berisi tentang koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan dan pengaduan masyarakat yang terindikasi dalam tindak pidana korupsi.
“Pada tanggal 29 Agustus 2018, kami selaku penyelidik mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pulpis. Surat itu berisi perihal koordinasi laporan tindak pidana korupsi,” beber Triono kepada awak media.
Dia mengaku, surat tersebut ditindaklanjuti dengan surat dari Pj Bupati Pulpis. “Selanjutnya, pada tanggal 20 September 2018, ditindaklanjuti dengan ekspos antara APIP atau inspektorat dengan APH, dan tim penyelidik Kejari Pulpis,” pungkasnya. (art/ce/ram)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post