• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Catatan Opini

Kotak Kosong, Pesta para Oligarki

by BontangPost
21 Juli 2024, 13:20
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Herdiansyah Hamzah.

Herdiansyah Hamzah.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id –  Istilah “kotak kosong” pada dasarnya tidak dikenal dalam rezim pemilihan kepala daerah (pilkada). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pilkada, menggunakan terminologi “kolom kosong”.

Dalam ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada, menyebutkan sebagai berikut, “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.

Istilah kotak kosong adalah bahasa populer yang lazim digunakan oleh publik. Meski demikian, baik kotak kosong ataupun kolom kosong, memiliki esensi yang sama. Keduanya merujuk kepada pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja.

Kotak Kosong

Jika merujuk data, calon tunggal dalam pilkada mengalami grafik peningkatan yang sangat signifikan. Jika pada pilkada serentak tahun 2015 calon tunggal hanya berjumlah 3 pasangan calon, maka pada pilkada berikutnya mengalami peningkatan sebagai berikut; pilkada serentak tahun 2017 terdapat 9 pasangan calon, pilkada serentak tahun 2018 terdapat 16 pasangan calon, dan pilkada serentak tahun 2020 terdapat 25 pasangan calon.

Baca Juga:  Gelar Pengajian di Kolong Jembatan Taipo - Hongkong

Fenomena ini harus ditangkap sebagai persoalan krusial terhadap proses demokrasi elektoral kita. Mungkin bagi sebagian orang, kotak kosong tidaklah bermasalah secara norma (meski belum tentu aman secara etik), sebab hal tersebut diatur secara eksplisit dalam UU Pilkada.
Dimana dalam ketentuan Pasal 54C ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 136 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mengatur lima kondisi pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon.

Pertama, hanya terdapat satu pasangan calon hingga masa penundaan dan perpanjangan pendaftaran berakhir. Kedua, berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Ketiga, sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap.

Keempat, sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap. Dan kelima, terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

Jika pasangan calon tunggal ini ditetapkan sebagai peserta pilkada, maka ia akan berhadapan dengan kotak kosong.

Dan KPU hanya bisa menetapkan pasangan calon tunggal tersebut, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah (lihat Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada). Jika perolehan suara pasangan calon tunggal tersebut kurang dari 50 persen dari suara sah, maka pasangan calon tunggal yang kalah, boleh mencalonkan lagi dalam pilkada berikutnya, yang bisa diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada).

Baca Juga:  Selamat Datang Kemahalan

Pesta Oligarki

Ada banyak kalangan yang seringkali memadankan makna pilkada dengan “pesta demokrasi”. Namun apakah layak disebut pesta jika pesertanya hanya satu pasangan calon saja? Pilkada dengan calon tunggal alias kotak kosong semacam ini, lebih pantas disebut sebagai pesta pora oligarki.

Kelompok oligarki ini menyandera proses demokrasi elektoral demi kepentingannya menjaga sumber daya materiil-nya. Kekuasaan menjadi sarana untuk memupuk kekayaannya. Dan pilkada pada akhirnya memang hanya akan menjadi “stempel” untuk mengamankan sekaligus menumpuk kekayaannya tersebut. Lantas siapa kelompok oligarki ini?

International encyclopedia of social sciences, mendefinisikan oligarki sebagai, “bentuk pemerintahan dimana kekuasaan politik berada di tangan minoritas kecil”.

Secara etimologi, oligarki sendiri berasal dari bahasa Yunani, oligarkhia yang berarti pemerintahan oleh yang sedikit, yang terdiri dari kata oligoi yang berarti sedikit dan arkhein yang berarti memerintah.

Baca Juga:  Membangun Masyarakat Sejahtera dan Berbudi Luhur

Menurut Jefrey Winters, aspek yang tak lazim dari oligarki adalah bahwa kekayaan yang besar selalu menghasilkan tantangan politik tertentu, kebutuhan untuk mempertahankan kekayaan, dan sumber daya kekuasaan khas untuk mengusahakan pertahanan itu.

Dalam pilkada, oligarki berkepentingan untuk membuat pertahanan kokoh terhadap kekayaannya, sekaligus berupaya sekuat mungkin melalui kekuasaan untuk mengakumulasi kapital sebesar-besarnya.

Jadi ketika melihat fenomena aksi borong partai yang membuka ruang kotak kosong, itu bukanlah hal yang mengherankan. Sebab pada dasarnya, partai-partai politik sebagai pengusung calon, telah terkooptasi dan tersandera oleh kelompok oligarki ini.

Proses kooptasi ini dipermudah oleh “keringnya ideologi” partai politik kita. Partai-partai dijalankan hanya bersandar kepada kepentingan pragmatis, bukan dibangun atas dasar cita-cita perjuangan (rechsidee).

Hal ini terkonfirmasi dengan ketiadaan dinamika ide dan gagasan dalam urusan calon mencalonkan dalam pilkada ini. Walhasil, kotak kosong ini hanya akan menjadi karpet merah kekuasaan bagi klan politik tertentu.

Pilkada pada akhirnya tidak akan memberikan apa-apa bagi kesadaran politik publik! Sebab pilkada dengan kotak kosong, hanyalah pesta pora para oligarki. (riz)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: catatanopini
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Brigadir Jenderal Dendi Suryadi: Setelah 30 Tahun, Memilih Jalan Sipil di Kukar

Next Post

Kecelakaan Speed Boat di Teluk Balikpapan, Satu Meninggal, Anak 12 Tahun dalam Pencarian

Related Posts

Maafkanlah Gubernur
Opini

Maafkanlah Gubernur

13 April 2026, 18:21
Sudah Betul Kembalikan Mobil, Eh, Bikin Ramai Lagi Renovasi Rumah
Kolom Redaksi

Sudah Betul Kembalikan Mobil, Eh, Bikin Ramai Lagi Renovasi Rumah

13 April 2026, 08:00
Slogan Kosong Antek Asing
Opini

Dinasti Politik 2.0

8 Desember 2025, 12:36
Slogan Kosong Antek Asing
Opini

Rezim Antikritik

24 November 2025, 13:43
Bersatu Berbenah, Bontang Berjaya, Masyarakat Sejahtera
Opini

Bersatu Berbenah, Bontang Berjaya, Masyarakat Sejahtera

14 Oktober 2025, 14:33
Jerit Sunyi Bekantan di Hutan Mangrove yang Tergadai
Opini

Jerit Sunyi Bekantan di Hutan Mangrove yang Tergadai

21 Maret 2025, 19:57

Terpopuler

  • Pemprov Kaltim Setop Bayar Iuran BPJS Warga, Wali Kota Neni; Kami Siapkan Langkah Antisipasi

    Pemprov Kaltim Setop Bayar Iuran BPJS Warga, Wali Kota Neni; Kami Siapkan Langkah Antisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Dua Motor di Muara Badak, Tiga Orang Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andi Harun Protes ke Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Ajakan Demo Kenaikan Tarif Air PDAM Bontang, Ini Kata Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.