Tak Ada Pengawasan di Daerah, Minta Masyarakat Proaktif
BONTANG – Mulai marak ditemukannya kasus penyiaran ilegal, baik di siaran radio maupun televisi yang ada di Kaltim, membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaannya. Bahkan KPID Kaltim mencatat, selama kurun dua tahun terakhir, di Bontang sendiri terdapat dua temuan tentang adanya aktivitas penyiaran yang berstatus ilegal.
Ketua KPID Kaltim Suarno menyebut, tahun lalu Balai Monitoring spektrum frekuensi radio klas II Samarinda melakukan penyitaan perangkat salah satu stasiun radio di Bontang. mereka juga meminta untuk segera diuruskan perizinannya. Belum lama ini tepatnya April 2017 kemarin, Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltim juga menemukan satu kasus penyiaran melalui tv kabel tanpa mengantongi izin dan menarik iuran ke masyarakat.
“Kasusnya langsung diproses hukum. Saat ini KPID Kaltim juga diminta sebagai saksi ahli dalam kasus ini,” terangnya saat ditemui Bontang Post Selasa (9/5) kemarin.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang demikian, Suarno pun terus melakukan himbauan, sosialisasi, serta pembinaan baik kepada lembaga yang sudah berizin maupun yang baru akan mengurus izin.
“Kami minta bagi yang akan mengurus, untuk cepat segera diurus sebelum ditangani oleh kepolisian. Karena kalau sudah terkena pidana, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” sebutnya.
Adapun mekanisme penerbitan izin penyiaran itu sendiri, Suarno memaparkan beberapa langkah pengurusan. Seperti mengajukan permohonan ke KPID, setelah itu pihak KPID akan melihat aspek program yang diajukan, apakah memenuhi syarat atau tidak. Adapun untuk aspek teknis dan administrasi lainnya, nantinya akan dilansir ke Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo). Selanjutnya dalam kurun waktu 6 hari, Kominfo akan mengeluarkan surat kelayakan bila memang tidak ada yang bermasalah, lalu menyurati kembali KPID untuk melakukan kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
“Sesuai dengan aturan baru di Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) nomor 18 tahun 2016, DPP harus dilaksanakan dalam kurun waktu setelah surat dari Kominfo diterima,” jelasnya.
Sebagai lembaga yang bertugas membantu pemerintah dalam hal pengawasan konten siaran, KPID terus mendorong lembaga penyiaran untuk memproses segala perizinannya. Adapun untuk pengawasan di daerah, karena jumlah personil KPID terbatas, sehingga mereka menilai saat ini pengawasaanya tidak maksimal.
“Untuk itu, perlunya Pemerintah dan masyarakat yang proaktif. Ketika menemukan segera melapor ke Balai Monitoring spektrum frekuensi radio klas II Samarinda dan ditembuskan ke KPID Kaltim. Nanti kami bersama akan melakukan penertiban,” tukasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post