KPU Batasi Biaya Kampanye Pilgub Kaltim Tak Boleh Lebih dari Rp157,2 Miliar

Ilustrasi

BONTANGPOST.ID, Kaltim – KPU Kaltim menetapkan batasan biaya kampanye para pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Kaltim Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pilgub Kaltim 2024.

Lewat beleid itu, kedua paslon yang berkampanye sepanjang 25 September-23 November 2024 di Pilgub Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi serta Rudy Mas`ud-Seno Aji hanya boleh mengeluarkan biaya kampanye tak lebih dari Rp157,2 miliar. “Batasan biaya kampanye itu dirancang dari hasil kesepakatan kedua paslon saat difasilitasi KPU setelah penetapan paslon. Mirip RAB (rencana anggaran belanja), jadi tak boleh lebih dari itu,” ungkap Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid, Rabu 25 September 2024.

Dana kampanye itu digunakan para paslon hanya untuk beberapa jenis kegiatan kampanye yang diatur dalam Keputusan 111/2024 tersebut. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye ke umum, pemasangan alat peraga kampanye (algaka), jasa konsultasi, rapat umum, hingga kampanye lewat media massa atau media sosial (medsos).

Pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka misalnya, kedua paslon diperkenankan menggelar beberapa kali kegiatan tersebut. Lewat keputusan itu, lanjut Qayyim, jumlah biaya kampanye yang dikeluarkan tak boleh lebih dari Rp 12,9 miliar untuk masing-masing jenis kegiatan tersebut.

Untuk dasar penetapan harga yang diatur dalam keputusan itu pun mengacu standar biaya masukan (SBM) yang berlaku di Kaltim. Misal, SBM makanan ringan yang ditetapkan sekitar Rp 17 ribu per porsi dan makanan berat sekitar Rp 43 ribu per porsinya.

Nah, lanjut komisioner yang mengomandoi divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM ini, ketika para paslon akan menggelar berbagai jenis kegiatan kampanye tersebut harus dilaporkan berkala ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

“Lewat pelaporan berkala ke SIKADEKA, terpantau kegiatan kampanye apa saja yang dijalankan para paslon. Sistem ini terintegrasi dengan Bawaslu, kepolisian, KPK, hingga kantor akuntan publik,” jelasnya.

Dalam keputusan itu, KPU Kaltim juga menetapkan batasan kampanye lewat medsos atau pemengaruh (influencer). Setiap paslon hanya boleh berkampanye lewat 20 akun medsos di masing-masing platform. Akun-akun medsos itu pun harus didaftarkan ke KPU sehingga bisa terpantau muatan kampanyenya. “Jika tidak masuk ranahnya pengawasan Bawaslu untuk menindak,” tuturnya mengakhiri. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version