BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memprediksi tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan dimulai pada Maret 2021 mendatang.
Ketua KPU Bontang Erwin menerangkan, beberapa waktu lalu KPU telah mengeluarkan beberapa opsi penundaan dari jadwal sebelumnya, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, dan setahun. Namun, jika kondisi wabah virus Sars-CoV-2 ini belum berakhir tahun ini, maka diperkirakan penundaan selama 6 bulan.
“Misalnya tidak memungkinkan bulan Desember, maka akan disesuaikan lagi pada 2021. Nah, tahun 2021 kemungkinan bulan Maret,” ungkapnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Jika Pilkada akan dimulai pada tahun depan, maka akan ada pengisian kekosongan jabatan atau Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bontang. Mengingat masa berakhir jabatan wali kota dan wakil wali kota akan berakhir pada Maret mendatang.
“Biasanya pejabat dari provinsi,” katanya.
Pejabat pengganti yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Kaltim itu akan mengisi kekosongan jabatan beberapa bulan ke depan. Sambil menunggu pengesahan hasil perolehan suara.
“Tergantung kalau tidak ada gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) bisa normal, tapi kalau ada (gugatan) bisa lama,” ucapnya.
Namun, pihaknya masih menunggu jadwal Pilkada serentak dari KPU RI. Jika melihat salah satu pasal pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, KPU masih menunggu keadaan wabah Covid-19 berakhir.
“Kalau dianggap sudah kondusif, maka KPU RI akan segera mengeluarkan PKPU (Peraturan KPU) tentang tahapan dan jadwal yang terbaru,” ucapnya.
Sementara, terkait anggaran hibah dari Pemkot Bontang, katanya tidak berpengaruh terhadap adanya penundaan jadwal Pilkada ini.
“Karena tahapan lanjutan dimulai dari kegiatan yang tertunda,” ujarnya.
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), katanya, pada pemilihan terakhir tercatat ada 120.383 pemilih. Akan tetapi, ketika mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, ada kenaikan mencapai sekitar 126 ribu pemilih. Kemungkinan, lanjut Erwin, selebihnya sudah tercoret di KPU, karena mekanisme pemutakhiran data KPU serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu berbeda walau sumber datanya sama.
“Contohnya, kalau ada yang meninggal di Capil harus ada surat pengantar dari RT, tapi kalau di KPU tidak perlu surat pengantar. Yang penting keluarga bisa memastikan, kami bisa coret dalam DPT. Makanya kami minta data terbaru lagi dari Capil,” paparnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post