SAMARINDA – KPU Kaltim mengingatkan setiap pasangan calon segera menyiapkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Pasalnya, jika Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim tidak menyerahkan laporan tersebut, maka pencalonan paslon terkait dapat dibatalkan penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardy, pada jumpa pers, Senin (28/5) kemarin. Kata dia, LPSDK yang diserahkan paslon nantinya akan diaudit oleh tim akuntan publik yang telah ditunjuk KPU Kaltim.
Dalam kesempatan itu Viko menjelaskan, pengeluaran dana kampanye setiap paslon dibatasi sebesar Rp 93.541.917.200. Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, setiap paslon hanya diperkenankan menerima sumbangan dari perseorangan sebesar Rp 75 juta. Sedangkan yang bersumber dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.
Selain itu, sumber pendanaan yang tidak boleh diterima paslon antara lain berasal dari BUMN, BUMD, pihak asing, serta sumbangan yang tidak disertai identitas. “Pemberi sumbangan harus mencantumkan nama, alamat, dan menyertakan fotokopi KTP. Namun jika ada sumbangan tanpa identitas, maka paslon harus mengembalikan ke kas negara,” katanya.
Lebih lanjut Viko menerangkan, untuk laporan awal dana kampanye telah dilakukan pada tanggal 14 Februari lalu. Saat itu, paslon nomor urut 1 Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi (ANNUR) memiliki kas dana kampanye sebesar Rp 50 juta, paslon nomor urut 2 Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat (JAD) Rp 1 miliar, paslon nomor 3 Isran Noor-Hadi Mulyadi Rp 50 juta, dan paslon nomor 4 Rusmadi-Safaruddin (RASA) Rp 604 juta.
“Dalam PKPU 5/2017, ada tahapan wajib yang dijalankan semua paslon, yakni menyampaikan LPSDK ke KPU. Pada LPSDK yang disampaikan pada tanggal 20 April 2018 lalu, paslon ANNUR menerima sumbangan Rp 1,187 miliar, JADI Rp 4,750 miliar, ISRAN-HADI Rp 3,700 miliar, dan RASA Rp 3,520 miliar,” ungkapnya.
Viko menegaskan, LPSDK wajib disampaikan setiap paslon. Karena bila tidak dilakukan, maka paslon terkait dapat dijatuhi sanksi yang tak main-main berupa pembatalan sebagai peserta Pilgub Kaltim. “LPSDK diberikan kepada KPU tanggal 24 Juni 2018. Memuat semua sumbangan dari tanggal 14 Februari sampai 23 Juni. Nanti harus direkap perseorangan dan kelompok atau perusahaan,” jelasnya. (adv/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post