SAMARINDA – Tidak lolosnya 13 orang pendaftar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kaltim dalam tahapan verifikasi administratif dan faktual masih menyisahkan polemik. Tersiar informasi akan ada dua orang yang tak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Sehingga KPU Kaltim bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seorang narasumber yang tak ingin dikorankan namanya menyebut, KPU Kaltim tebang pilih menerima pendaftar bakal calon DPD RI untuk diloloskan ke tahapan verifikasi administratif. Pasalnya, pendaftaran telah ditutup pada Kamis (26/4) malam lalu. Namun KPU Kaltim masih melakukan pemeriksaan hingga Sabtu (28/4) siang.
Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardy membantah tudingan tersebut. Mengingat pihaknya tidak melakukan perpanjangan pengumpulan bukti dukungan. Melainkan hanya memeriksa berkas dukungan dari bakal calon yang membeludak pada hari terakhir tahapan pengumpulan bukti dukungan.
“Kami tidak memperpanjang waktu pengumpulan berkas bakal calon. Tidak ada perpanjangan waktu. Sesuai tahapan di jadwal, pengumpulan berkas hanya sampai hari Kamis. Pemeriksaan berkas sampai hari Sabtu karena banyak berkas yang belum selesai diperiksa,” ujarnya belum lama ini.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar menuturkan, dirinya telah mendapatkan informasi beberapa orang yang akan mengadukan KPU. Yaitu pelaporan terkait dugaan pelanggaran di tahapan pemeriksaan berkas dukungan bakal calon anggota DPD RI.
Namun Saipul belum menyebut nama “beberapa orang” yang akan mengadukan KPU. Dia akan memastikan pelapor pada Senin (30/4) ini. “Laporan resmi belum ada. Tetapi informasi awal sudah ada yang mau lapor. Saya belum bisa sampaikan namanya. Kita lihat saja besok (hari ini, Red.),” ujar Saipul, Minggu (29/4) kemarin.
Dia menegaskan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu, berhak menyampaikan laporan pada Bawaslu. Namun dengan syarat, laporan harus disertai bukti memadai. “Silakan saja dilaporkan ke kami. Kami akan terima itu. Nanti kami lihat syarat formal dan materielnya,” sebut Saipul.
Kata dia, pelapor wajib memiliki barang bukti juga. Saat ini, Bawaslu belum tahu apa uraian laporan dugaan pelanggaran itu. Dalam hal ini, Bawaslu akan melihat terlebih dulu apa yang menjadi materi laporannya. Meski begitu, Saipul mengakui pihaknya memiliki data pengawasan.
“Kami bisa sesuaikan laporan bakal calon itu dengan data pengawasan yang kami miliki. Kalau memang itu ada pelanggaran, bisa masuk dalam sengketa pelanggaran,” tambah Saipul.
Kata dia, setelah masuk laporan dari bersangkutan, Bawaslu akan menentukan jadwal pemanggilan terhadap pelapor dan komisioner KPU Kaltim. Sebagai penyelenggara, KPU dipastikan akan menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
“Kalau sudah ada laporannnya, nanti KPU wajib kami panggil. Karena mereka sebagai penyelenggara. Jangan sampai KPU tidak hadir. Kami akan bersikap tegas pada KPU,” tegas Saipul. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post